Sanksi Disiplin Menanti ASN Yang Bolos pada 10 Juni 2019

Dalam PP tersebut, jenis hukuman disiplin dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat.

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

Sanksi Disiplin Menanti ASN Yang Bolos pada 10 Juni 2019

JAKARTA - Para Aparatur sipil negara (ASN) diharuskan kembali bekerja pada Senin,10 Juni 2019. Bagi mereka yang tak masuk atau atau bolos, maka akan dikenai sanksi disiplin.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mudzakir mengatakan, selain sanksi disiplin, tunjangan kinerja ASN yang membolos akan dipotong.

"Sanksi tentang disiplin sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kalau tidak masuk otomatis tunjangan dipotong," ungkap Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/6/2019).

Dalam PP tersebut, jenis hukuman disiplin dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat.

Baca: Wanita 77 Tahun Kaget Ada Buaya Sepanjang Tiga Meter di Dapur

Baca: Harapan Karutan Mempawah Terhadap Program Kemenhumkam di Momen Idul Fitri

Bentuk hukuman ringan seperti teguran lisan maupun tertulis. Kemudian, hukuman disiplin sedang berbentuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat, masing-masing selama satu tahun.

Sementara, untuk hukuman disiplin berat seperti pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Pemberian sanksi tersebut nantinya akan menjadi wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Cuti bersama Hari Lebaran 2019 ditetapkan selama tiga hari, pada 3, 4, dan 7 Juni 2019. Selain itu, keputusan tersebut juga mengatur tentang cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2019.

Cuti bersama yang diberikan tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved