Bawaslu Kota Pontianak Siapkan Bukti-Bukti Hadapi Gugatan Pemilu di MK
"Pengawas Pemilu terkait ini sebagai pemberi keterangan apabila terjadinya perselisihan Hasil Pemilu, " ungkap Isfiansyah.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Ishak
Bawaslu Kota Pontianak Siapkan Bukti-Bukti Hadapi PHPU
PONTIANAK – Bawaslu Kota Pontianak menyatakan siap menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan menjalankan mekanisme sesuai peraturan Perundang-undangan.
Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kota Pontianak, Isfiansyah mengatakan pasal 474 dan 475 undang-undang 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, dipasal tersebut dijelaskan mengenai tata cara penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu.
Selain itu menurutnya di Perbawaslu 22 Tahun 2018 tentang tata cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi, Pengawas Pemilu berkedudukan sebagai pemberi keterangan dalam permohonan yang sedang diperiksa.
"Pengawas Pemilu terkait ini sebagai pemberi keterangan apabila terjadinya perselisihan Hasil Pemilu, " ungkap Isfiansyah.
Baca: Bawaslu RI Beri Tips Agar Tidak Jadi Penyebar Hoaks, Polri : Hoaks & Ujaran Kebencian Meningkat
Baca: Bawaslu RI Proses 7.299 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2019! Pelanggaran Administrasi Terbanyak
Ia menjelaskan sejauh ini terkait PHPU persiapan tetap dilakukan dengan mempersiapkan data-data dan bukti bukti hasil pengawasan yang nantikan akan dituangkan dalam pemberian keterangan tertulis.
"Sejauh ini berdasarkan hasil pemantauan daftar permohonan Perkara Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 di website MK ada Sembilan daftar permohonan untuk DPR/DPRD di Provinsi Kalbar.
Namun kita lakukan inventarisir dan penelusuran terkait permohonannya apakah sejumlah pokok permohonan terdapat di wilayah Kota Pontianak.
"Tentunya dalam menghadapi PHPU ini tetap melakukan koordinasi dngan Bawaslu Provinsi, " katanya. (dho)