Aturan Daun Kratom Belum Jelas, Ini Sejumlah Larangannya
Kabid Pengujian BBPOM Pontianak Yanuarti menjelaskan, terkait aturan daun Purik atau daun Kratom hingga saat ini belum ada kejelasan
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Madrosid
Aturan Daun Kratom Belum Jelas, Ini Sejumlah Larangannya
KAPUAS HULU - Kabid Pengujian BBPOM Pontianak Yanuarti menjelaskan, terkait aturan daun Purik atau daun Kratom hingga saat ini belum ada kejelasan. Hanya saja keberadaannya sudah diatur.
"Kratom ini tidak diperbolehkan, sesuai edaran Badan Pengawasan Obat dan Makan (BPOM) RI, sebagai bahan baku obat tradisional dan suplemen," ujarnya kepada wartawan di Putussibau, Rabu (29/5/2019).
Yanuarti menyatakan, peredaran Kratom ini ada beberapa instansi yang mengaturnya. Selain Badan Pengawasan Obat dan Makan, ada Departemen Dalam Negeri, Departemen Perdagangan dan instansi terkait lainnya.
Baca: Selama Bulan Ramadan RSUD Sekadau Tetap Melayani Seperti Hari Biasa
Baca: Danrem 121/Abw Tutup Rangkaian Latihan Gladi Posko Kodim 1204/Sanggau
Baca: Tokoh Masyarakat Apresiasi Pemda Kapuas Hulu Dapat Opini WTP
"Namun sejauh ini kratom juga sedang dalam kajian, apakah ini nanti dilarang, ini masih dalam proses. Namun dari BPOM sudah menegaskan, itu tidak diperkenankan sebagai bahan baku obat tradisional atau suplemen," ucapnya.
Dirinya menegaskan, kalau ada yang mendaftarkan kratom ini untuk bahan baku obat dan suplemen ke BBPOM itu tidak bisa. "Jadi dihimbau supaya masyarakat tidak membuat olahan daun Kratom untuk suplemen," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/daun-kratom_20170909_143336.jpg)