Pilpres 2019

Ucapan SBY di Media Sebut Intelejen Berpihak Jadi Bukti Kubu BPN Prabowo-Sandi di MK

Soal ketidaknetralan aparatur negara, khususnya intelijen, tim hukum BPN Prabowo-Sandi menyertakan ucapan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono

Kompas.com
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) 

Ucapan SBY di Media Sebut Intelejen Berpihak Jadi Bukti Kubu BPN Prabowo-Sandi di MK

GUGATAN KE MK - Kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (M) terkait hasil Pilpres 2019

Sedikitnya ada 51 bukti yang mengarah ke Terstruktur, Sistematis, dan Masif diajukan BPN Prabowo-Sandi melalui tim kuasa hukumnya di MK. 

Di antara bukti TSM tersebut, BPN mempersoalkan keberpihakan intelejen negara kepada satu pasang calon. 

Soal ketidaknetralan aparatur negara, khususnya intelijen, tim hukum BPN Prabowo-Sandi menyertakan ucapan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono yang tayang di media jadi bukti.

Baca: Hadapi Gugatan Kubu Prabowo-Sandiaga di MK, KPU Siapkan 20 Pengacara Khusus Sengketa Pilpres 2019

Baca: Suntikan Amunisi Baru Madura United Kontra Borneo FC, Pesut Etam Tanpa Renan Silva

Diketahui, Demokrat masuk dalam Koalisi Adil Makmur mendukung pasangan Prabowo-Sandi di Pilpres 2019.

Namun belakangan hubungan Demokrat dan koalisi kurang mesra.

"Kami menghadirkan bukti petunjuk ketidaknetralan intelijen melalui pernyataan Presiden 2004-2014 Susilo Bambang Yudhoyono," demikian cuplikan dalam berkas permohonan gugatan Prabowo-Sandi ke MK yang TribunJakarta.com kutip pada Minggu (26/5/2019).

Masih menurut berkas tersebut, pernyataan SBY yang pernah dua kali menjabat Presiden Republik Indonesia tak dapat dikesampingkan oleh MK.

Ucapan SBY yang menyoal intelijen akan dijadikan tim hukum BPN Prabowo-Sandi sebagai bukti petunjuk dengan banyak bukti lainnya.

Baca: Starting XI Persija Jakarta Vs PSIS Semarang Live Streaming Indosiar Pukul 20.30 WIB

Lalu ucapan SBY yang mana yang menjadi bukti petunjuk BPN Prabowo-Sandi mengugat hasil Pilpres, terutamanya mempertanyakan netralitas intelijen.

Berikut ucapan SBY di media online yang menjadi Bukti P-13:

"Tetapi yang saya sampaikan ini cerita tentang ketidaknetralan elemen atau oknum, dari BIN, Polri, dan TNI itu ada, nyata adanya.

Ada kejadiannya, bukan hoaks. Sekali lagi ini oknum," kata SBY dalam jumpa pers di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (23/6/2018).

"Selama 10 tahun, saya tentu kenal negara, pemerintah, BIN, Polri, dan TNI. Selama 10 tahun itu lah doktrin saya, yang saya sampaikan, negara pemerintah, BIN, Polri, dan TNI netral," ujarnya.

Baca: Jokowi Sebut Dirinya Selalu Terbuka untuk Bertemu Prabowo dan Tokoh Politik Lainnya

SBY menyatakan dirinya berani menyampaikan hal ini lantaran memiliki bukti dan mengetahui kejadian tersebut dari laporan orang-orang yang ada di sekitarnya.

Untuk itu, SBY memberanikan diri mengungkapkan ini mewakili rakyat yang mewakili rakyat yang merasa khawatir untuk bicara lantang.

"Mengapa saya sampaikan saudara-saudaraku? Agar BIN, Polri, dan TNI netral. Karena ada dasarnya, ada kejadiannya," ujarnya menambahkan.

Menurut tim hukum BPN Prabowo-Sandi, ketidaknetralan Polri dan BIN atau intelijen yang secara langsung dan tidak langsung bertindak menjadi 'tim pemenangan' pasangan calon 01 nyata-nyata telah menciptakan ketidakseimbangan ruang kontestasi.

"Hal demikian tentu saja melanggar prinsip pemilu yang jujur dan adil, dan merupakan pelanggaran dan kecurangan yang harus dinyatakan sistematis, terstruktur dan masif," sebagai tertulis di berkas.

Setidaknya ada lima bentuk pelanggaran pemilu dan kecurangan masif yang dilakukan calon presiden dan calon wakil presiden 02 Jokowi-Ma'ruf yang disoal tim hukum BPN Prabowo-Sandi.

Lima bentuk pelanggaran pemilu dan kecurangan masih itu terkait, pertamya penyalanggunaan ABPN, kedua, ketidaknetralan aparatur negara: polisi dan intelijen.

Ketiga, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN. Keempat, pembatasan kebebasan media dan pers, dan kelima diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.

Berdasar hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, capres-cawapres 01 Jokowi-Ma'ruf menang atas paslon capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi.

Perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.

Terburuk sepanjang sejarah Indonesia.

Ketua tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, menyebut proses Pilpres 2019 merupakan yang terburuk di Indonesia.

Hal itu terjadi lantaran banyak kecurangan yang mewarnai proses Pilpres 2019.

Baca: 400 Buruh di-PHK PT KAP, Bupati Citra Belum Ambil Keputusan

Tim BPN Prabowo-Sandi datang ke Gedung Mahkamah Konstitusi di Gambir, Jakarta Pusat, untuk memasukkan gugatan sengketa Pilpres 2019.

"Ada hal penting, MK telah banyak memutuskan perkara sengketa pemilihan khususnya kepala daerah dengan prinsip terstrukur, sistematis dan masif," ujar Bambang Widjojanto saat jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).

Pria yang akrab disapa BW itu mendapatkan laporan dari publik jika Pilpres 2019 merupakan yang terburuk yang pernah terjadi di Indonesia.

"Kami mendorong bukan hanya kalkulator, tapi memeriksa betapa kecurangan sudah semakin dahsyat. Dan itu sebabnya publik menjelaskan inilah pemilu terburuk selama Indonesia berdiri," terang Bambang.

Lebih lanjut, Tim BPN Prabowo-Sandi berharap mendapatkan keadilan dari MK agar bisa mengusut tuntas kecurangan yang terjadi di lapangan.

"Titik inilah permohonan penting. Kami usulkan sungguh-sungguh proses sengketa pemilihan yang berkaitan dengan presiden dan wakil presiden. MK bisa menempatkan dirinya kejujuran watak dan kekuasaan dan bukan jadi rejim yang korup," tutur BW. (Y Gustaman)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tim Prabowo-Sandi Jadikan Pidato SBY Soal Oknum Intelijen Tak Netral Jadi Bukti Gugatan di MK

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved