INFO CPNS 2019 : Kemenpan RB Prediksi Rekrut 100 Ribuan CPNS, Masih Tunggu Usulan Kebutuhan Formasi
Tak tanggung-tanggung, kebutuhan rekrutmen CPNS tahun 2019 diperkirakan mencapai sekitar 100 ribuan.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
INFO CPNS 2019 : Kemenpan RB Prediksi Rekrut 100 Ribuan CPNS, Masih Tunggu Usulan Kebutuhan Formasi
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperkirakan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan kembali dilakukan pada tahun 2019.
Tak tanggung-tanggung, kebutuhan rekrutmen CPNS tahun 2019 diperkirakan mencapai sekitar 100 ribuan.
Namun, hingga kini angka itu belum pasti karena Kemenpan RB masih menunggu usulan kebutuhan formasi ASN dari pemerintah daerah atau lembaga masing-masing.
Sebab, detail jumlah dan jadwal pendaftaran CPNS 2019 belum tersedia.
Baca: INFO CPNS 2019 : Kemenpan RB Terbitkan Surat Pengadaan ASN Tahun 2019, Ini Syarat Usulan Formasi
Baca: Terima SK CPNS Kemenag Kalbar, Dikki dan Fandri Siap Emban Tugas Negara
"Untuk tahun 2019, diperkirakan dibutuhkan 100 ribuan CPNS baru. Proses usulan kebutuhan pegawai paling lambat disampaikan pada minggu kedua bulan Juni 2019," ungkap Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, Sabtu (25/05/2019).
Mohammad Ridwan menimpali rencana kebutuhan ASN menjadi salah satu referensi penentuan formasi kebutuhan pegawai baru, baik PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu sesuai amanat Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Setiap tahun instansi memang wajib menyampaikan rencana kebutuhan pegawai dan disampaikan kepada Menpan RB dan Kepala BKN.
"Jika kementerian/lembaga/pemda belum menyampaikan usulan formasi sampai batas waktu yang ditentukan, maka kementerian/lembaga/pemda tersebut dinyatakan tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun 2019," tegasnya.
Pengajuan formasi kebutuhan pegawai di instansi pusat dan daerah, kata Mohammad Ridwan, wajib menyesuaikan dengan rencana anggaran yang disiapkan, termasuk anggaran bagi latihan dasar bagi CPNS baru.
Baca: Catat! Jadwal Tes SKD CPNS Tahun 2018 di Provinsi Papua, Kemenpan RB Pesan Ini Ke Para Pelamar
Baca: 113 CPNS Kemenag Kalbar Terima SK, Ridwansyah Harap CPNS Baru Amalkan Budaya Kerja Kemenag
Anggaran-anggaran itu disiapkan oleh instansi masing-masing dan wajib dicukupi.
"Setelah pengusulan formasi terkumpul secara keseluruhan, Kemenpan RB dan BKN akan melakukan analisis serta membuat beberapa prioritas penerimaan CPNS. Tahun lalu, prioritas diberikan untuk pemenuhan guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis," tandasnya.
Sebelumnya, Kemenpan RB telah menerbitkan surat tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2019 bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019, dijelaskan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan formasi ASN untuk tahun ini.
Usulan kebutuhan ASN tahun 2019 bagi pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar.
Dikutip dari laman menpan.go.id, adapun usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 tentang nomenklatur Jabatan Pelaksana, dan untuk Jabatan Fungsional diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.
Dalam menyampaikan usulan kebutuhan, untuk pemerintah daerah berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memperhatikan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah, serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan latihan dasar (latsar) bagi CPNS.
Untuk alokasi pegawai, pemerintah daerah mendapat 30 persen untuk CPNS, dan 70 persen untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sedangkan untuk pemerintah pusat, usulan kebutuhan memperhatikan peta jabatan yang telah ditetapkan PPK, dan jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, serta kesediaan anggaran untuk latsar bagi CPNS.
Untuk alokasi pegawai, pemerintah pusat mendapat 50 persen untuk CPNS, dan 50 persen untuk PPPK yang diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.
Selain itu, setiap instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat diisi dari PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Usulan kebutuhan yang telah diinput ke dalam aplikasi e-Formasi dicetak dan disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN, dengan cara diunggah dalam format file pdf pada menu ‘Unggah Usulan Formasi’ dalam aplikasi e-Formasi.
Proses usulan kebutuhan pegawai paling lambat disampaikan pada minggu kedua bulan Juni 2019, dan apabila terdapat K/L/Pemda yang belum menyampaikan, maka dinyatakan K/L/Pemda tersebut tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun 2019.
Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menetapkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 12/2019 tentang Kebutuhan Pegawai ASN Tahun Anggaran 2019.
Keputusan Menteri PANRB tersebut secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan ASN guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien. (*)
Follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :