Pilpres 2019
Kuasa Hukum Prabowo di MK, Denny Indrayana, Rikrik Rizkiyana, Irman Sidin hingga Bambang Widjojanto
Mereka menganggap Pilpres 2019 penuh kecurangan namun menolak menggugat hasil pilpres lewat MK
Penulis: Rihard Nelson Silaban | Editor: Rihard Nelson Silaban
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Pasangan capres dan cawapres, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, saat pengambilan nomor urut di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018)
Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.
Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019.
Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Pengacara Prabowo-Sandi di MK: Ada Mantan Pimpinan KPK, Pakar Hukum hingga Eks Pejabat Negara