Ini Penjelasan Pentingnya BSPS Bagi Masyarakat

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BSPS Reguler tahun 2019, Rahmat menyatakan, program BSPS merupakan salah satu program

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ya'M Nurul Anshory
Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pontianak, Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan. 

Ini Penjelasan Pentingnya BSPS Bagi Masyarakat

KAPUAS HULU - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BSPS Reguler tahun 2019, Rahmat menyatakan, program BSPS merupakan salah satu program Kementerian Perumahan dan permukiman, untuk mengatasi permasalahan rumah tidak layak huni dengan melibatkan partisipasi dan keswadayaan masyarakat penerima bantuan.

"Penerima bantuan adalah masyarakat yang rumahnya tidak layak huni dilihat dari kualitas atap, lantai dan dinding dalam memenuhi kriteria keselamatan bangunan, pemenuhan luas ruang dan kesehatan bagi penghuni," ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/5/2019).

Baca: Langit Biru Dominasi Cuaca di Kota Sanggau Hari Ini

Baca: BMKG Prakirakan Mempawah Cerah Berawan Hingga Dini Hari

Baca: Masyarakat Harapkan Percepatan Pembangunan Koramil di Wilayah Kodim 1202/Skw

Rahmat menjelaskan, salah satu syarat penerima bantuan adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang menguasai tanah rumah yang akan dibangun. "Kita berharap semua pihak terutama kepala desa untuk bisa bekerjasama dengan Pemerintah, dalam mendata masyarakat yang layak mendapatkan program BSPS tersebut," ucapnya.

Dimana Pemerintah sudah berupaya memberikan program BSPS kepada masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan tersebut. Maka perlu keseriusan untuk saling mendukung dan membantu. "Program BSPS tidak bisa berjalan tanpa ada dukungan semua pihak," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved