Ramadan
Muntah Secara Tak Sengaja, Batalkah Puasa
Walaikumus Salam Warahmatullahi wabarakatuh. Hal yang membatalkan puasa adalah muntah dengan sengaja. Jika kasus berdahak sampai muntah
Muntah Secara Tak Sengaja, Batalkah Puasa
PONTIANAK - Asalamualaikum Ustaz saya ingin bertanya, Apa hukum mengeluarkan dahak tiba-tiba muntah? Muntah ini apakah masuk kategori sengaja atau tidak sengaja, apakah membatalkan puasa?
Tidak Membatalkan Puasa
(085880466xxx)
Walaikumus Salam Warahmatullahi wabarakatuh. Hal yang membatalkan puasa adalah muntah dengan sengaja. Jika kasus berdahak sampai muntah berarti ini tidak ada unsur kesengajaan maka tidak membatalkan puasa. Allahu a'lam bishshawab. Syukron.
Baca: Satgas Yonmek 643/Wns Gelar Lomba Adzan dan Tartil Alquran
Baca: Situng KPU 90,72 % Senin (20/5/2019) dan Hasil Pleno KPU Pilpres 2019 Suara Jokowi Vs Prabowo
Baca: Kadisporapar Kalbar Harap Bujang Dara Gawai Mampu Lestarikan Nilai Budaya
Konsultasi ini diasuh oleh Imam Masjid Raya Mujahidin, Drs H Nasution Usman.
Kirim pertanyaan anda ke nomor, SMS/WA 085252581180.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-muntah_20150414_234855.jpg)