DPRD Sambas Konsultasi Pembentukan KSU ke Kemendagri
DPRD Kabupaten Sambas melaksankan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Otonomi Daerah
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Maskartini
DPRD Sambas Konsultasi Pembentukan KSU ke Kemendagri
SAMBAS - Dalam rangka mewujudkan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Sambas Utara (DOB KSU). DPRD Kabupaten Sambas melaksankan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Otonomi Daerah, di Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD kabupaten Sambas, Misni Safari mengatakan dirinya bersama rombongan. Yang terdiri dari ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sambas Lerry Kurniawan Figo dan seluruh anggota Komisi 1 melaksanakan konsultasi dengan Kemendagri.
"Hari ini kita telah melaksanakan konsultasi bersama Komisi 1 ke Kementerian Dalam Negeri, terkait aspirasi masyarakat yang disampaikan ke DPRD Kabupaten Sambas tentang rencana pembentukan DOB KSU," ujarnya, Kamis (16/5/2019) saat dikonfirmasi via telpon.
Baca: Kemendagri Jelaskan Dua Mekanisme Pengurusan CDOB ke DPRD Sambas
Baca: VIDEO: Oto Bento Hadirkan Makanan Khas Jepang yang Menggugah Selera
Baca: Kelurahan Batu Layang Siap Bantu Korban Rumah Kesambar Petir
Ia menjelaskan, rombongan DPRD Kabupaten Sambas diterima oleh perwakilan Dirjen Otonomi Daerah, Nurbowo.
Dan dalam pertemuan itu, DPRD Kabupaten Sambas menjelaskan tentang tahapan dan proses yang sudah di lalui dalam rangka mewujudkan KSU.
Misni Safari yang juga ketua panitia CDOB KSU saat ini sudah sampai pada tahap dua. Yaitu menunggu persetujuan Bupati Sambas dan DPRD.
Oleh karenanya ia sangat berharap selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Sambas bisa memberikan persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Sambas.
"Sebab, hal tersebut merupakan syarat administrasi yang harus dilalui jika hal tersebut sudah terpenuhi dan berkas sudah sampai di Kementerian maka Kementerian dalam negeri melalui Dirjen otonomi baru akan membentuk tim independen untuk mengkaji dan menelaah proposal CDOB," ungkapnya.
"Dan akan langsung ke lapangan terkait kewilayahan, jumlah penduduk, termasuk peta dasar Kecamatan dan batas Kecamatan serta Kabupaten," pungkasnya