Pemilu 2019
Rudi Handoko: Peserta Pemilu Diberi Kesempatan Ajukan Sengketa Mulai 23-25 Mei
Rudi mengutarakan, pihaknya wajib mematuhi apapun keputusan MK, bila ternyata ada peserta Pemilu yang mengajukan sengketa.
Rudi Handoko: Peserta Pemilu Diberi Kesempatan Ajukan Sengketa Mulai 23-25 Mei
KAYONG UTARA - Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko mengatakan, peserta Pemilu diberikan kesempatan mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) mulai 23-25 Mei 2019.
Sementara, penetapan hasil Pemilu akan dilaksanakan pada 22 Mei 2019.
"Penyelesaian sengketa tersebut, MK mematok berdasarkan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan PKPU yang kita punya itu mulai dari 26 Mei sampai 8 Juni, itu masa sengketa," jelas Rudi di Kantor KPU Kayong Utara, Sukadana, Senin (13/5/2019).
Baca: Data Masuk 99,97%! Hasil Situng KPU Pilpres 2019 di Gorontalo Senin 13 Mei, Jokowi Kalahkan Prabowo
Rudi mengutarakan, pihaknya wajib mematuhi apapun keputusan MK, bila ternyata ada peserta Pemilu yang mengajukan sengketa.
"Misalkan ternyata putusan sengketanya adalah untuk kejadian di kabupaten A itu harus ada pemungutan suara ulang misalnya, maka dari tanggal 9 sampai 15 Juni itu kita laksanakan," ujar Rudi.
Namun, menurut Rudi, bila tidak ada peserta Pemilu yang mengajukan sengketa, maka KPU Kayong Utara akan melanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD.
Komisioner KPU Evi Novida Dipecat DKPP Terkait Perubahan Perolehan Suara Caleg Gerindra di Kalbar |
![]() |
---|
VIDEO: KPU Gelar Rapat Evaluasi Kampanye Pemilu 2019 |
![]() |
---|
Hari Ini MK Sidang 6 PHPU Pileg di Kalbar, Agenda Pemeriksaan Pendahuluan Perkara |
![]() |
---|
Anggota Kodim 1201 Kawal Pembukaan Kotak Suara untuk DPR RI di KPU Landak |
![]() |
---|
Pelanggaran Pemilu, Kotak Suara DPR RI di Landak Mulai Dibuka Hari Ini |
![]() |
---|