Tindak Lanjuti Edaran Walikota, Satpol PP Pontianak Bakal Tertibkan Tempat Hiburan Bandel
Memasuki bulan Ramadhan,Pemerintah Kota Pontianak telah mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat dalam rangka menyambut bulan suci ini
Tindak Lanjuti Edaran Walikota, Satpol PP Pontianak Bakal Tertibkan Tempat Hiburan Bandel
PONTIANAK - Memasuki bulan Ramadhan,Pemerintah Kota Pontianak telah mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat dalam rangka menyambut bulan suci ini.
Kasatpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana mengatakan bahwa pihaknya telah menindak lanjuti surat edaran walikota yang mana dalam surat edaran tersebut berisi pembatasan operasional usaha untuk tempat hiburan malam yang menggunakan live musik, yang mana dalam pembatasannya dimulai dari pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB, sedangkan untuk nightclub dan sebagainya tutup penuh selama bulan ramadhan.
"Kita gini, kita menindak lanjuti arahan walikota dari surat edaran, suratedaran walikota itu berbunyi ada pembatasan - pembatasan opersional usaha untuk tempat hiburan malam, karoke, cafe, yang menggunakan Live Musik, itu dibatasi mulai operasionalnya deri pukul 21.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB, sedangkan untuk Nightclub dan sebagainya itu tutup penuh ," tuturnya.
Baca: IKIP PGRI Pontianak Gandeng MGMP IPA Kota Singkawang dalam Kegiatan PKM Tahun 2019
Baca: Satlantas Polresta Pontianak Imbau Orangtua Awasi Aktivitas Anak di Luar Rumah
Baca: 8 Resep Menu Buka Puasa Dari Tahu, Murah Meriah Anti Ribet!
"Nah, dimana satpol PP, Satpol PP di bulan puasa ini ada acara penertiban dengan berbagai acara pertama itu tetap dengan razia kos, razia layangan, dan yang menarik kita ada patroli oleh non muslim, jadi yang patroli dari jam 8 sampai 21 itu dipimpin oleh ibu sekertaris yang kebetulan beragama nasrani, jadi mereka menertibkan, jadi kalau ada tempat - tempat tertentu yang bukanya sebelum jam 9, maka akan di sanksi,"tegasnya. Rabu (8/5/2019).
Syarifah Adriana menekankan bahwa sanksi yang akan diterima oleh pemilik usaha yang melanggar, bahkan hingga dapat dicabut izin usahanya.
''Yang pertama. SOP kita tentulah teguran, akan diberikan teguran, membuat pernyataan untuk toidak mengulngi lagi, kalau diulangi lagi maka akan di koordinasikan dengan instansi terkait untuk dicabut izinnya,''tegasnya.
Tema Hari Kartini 2021 dan Ucapan Hari Kartini 2021 Wariskan Emansipasi Wanita Bagi Wanita Indonesia |
![]() |
---|
LINK Pendaftaran UMKM Cek Penerima BLT UMKM Mekar BNI Tahap 3 2021 banpresumkm.id Data Penerima UMKM |
![]() |
---|
CARA Terbaru Cek Bantuan UMKM Mekaar BNI & BRI 2021, Klik Banpresbpum.id & Eform.bri Masukkan NIK |
![]() |
---|
Misteri Reshuffle Kabinet Akhirnya Terjawab Sudah - Ali Mochtar Ngabalin Anulir Ucapannya Pekan Lalu |
![]() |
---|
Reshuffle Kabinet - Inilah Susunan Menteri Setelah Reshuffle Kabinet Rabu 23 Desember 2020 Ada Risma |
![]() |
---|