Pemilu 2019
Rekap Tingkat Provinsi, Bawaslu Rekom Sejumlah Koreksi Administrasi
Kordiv PHL Bawaslu Kalbar, Faisal Riza menungkapkan jika pihaknya telah merekomendasikan sejumlah koreksi pelanggaran administrasi.
Rekap Tingkat Provinsi, Bawaslu Rekom Sejumlah Koreksi Administrasi
PONTIANAK - Kordiv PHL Bawaslu Kalbar, Faisal Riza menungkapkan jika pihaknya telah merekomendasikan sejumlah koreksi pelanggaran administrasi.
"Pertama yang mengemuka adalah soal koreksi terkait dengan data pemilih, data pengguna hak pilih kemudian jumlah surat suara yang digunakan, terkoreksi karena ada surat edaran 786 dari KPU RI untuk menyamakan semua jumlah data pemilih seluruh pemilihan. Kemudian yang kedua adalah mengkoreksi jumlah pengguna hak pilih karena ada perbedaan antara DPT, DPTb dan DPK," ujarnya, Kamis (09/05/2019).
"Tentu saja misalnya DPTb Pilpres secara logika paling tinggi dalam menggunakan hak pilih, dibanding DPD dan DPR RI karena DPTb seluruh, itu yang dikoreksi," timpal Faisal.
Baca: Nekat Begal di Sungai Pinyuh, Ini Alasan Tersangka
Baca: Jalan Penghubung Jembatan Landak Belum Dibuat, Ternyata Ini Masalahnya
Baca: Penjelasan Terkait Pentingnya Wilayah Adat untuk Diakui
Kamudian, kata Mantan Ketua KPID Kalbar ini terkait dengan pembahasan terhadap form DB2 yang menuangkan keberatan saksi dan kejadian khusus yang ada di pleno KPU Kabupaten Kota.
Terkait dengan hal ini, lanjutnya, Bawaslu dalam konteks ini sedang menerima semua proses laporan yang dianggap dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan penyelenggara dalam hal ini KPU.
"Ini tadi malam sudah putus, misalnya Landak, tadi juga katanya ada PKB, Gerindra, proses penanganan pelanggaran administrasi secara cepat dengan harapan bisa dilakukan dengan baik, kita akan membuat keputusan nanti apakah putusan mengatakan KPU telah melanggar tata cara dan mekanisme proses rekapitulasi atau tidak, kalau ada maka putusanya mengkoreksi agar tata caranya diperbaiki, tapi bukan mengkoreksi hasil, tapi mengkoreksi tata caranya," tuturnya.
"Jadi bagi peserta pemilu yang keberatan melaporkan dulu kemudian diuji apakah layak untuk diputuskan, sebelum diputuskan disedang di pemeriksaan harus dibuktikan mana tuntutan atau dalil yang disampaikan pelapor benar adanya ada kesalahan mekanisme," terangnya.
Faisal pun menerangkan, mulai dari kemarin, yang terdata sudah teregister ada tentang Pilpres, DPR RI, dugaan pelanggaran administrasi terkait syarat calon.
"Sekarang mungkin yang berproses enam jika tiga kasus masuk, dan yang sudah direkomendasikan ke KPU baru satu," katanya. (dho)
Komisioner KPU Evi Novida Dipecat DKPP Terkait Perubahan Perolehan Suara Caleg Gerindra di Kalbar |
![]() |
---|
VIDEO: KPU Gelar Rapat Evaluasi Kampanye Pemilu 2019 |
![]() |
---|
Hari Ini MK Sidang 6 PHPU Pileg di Kalbar, Agenda Pemeriksaan Pendahuluan Perkara |
![]() |
---|
Anggota Kodim 1201 Kawal Pembukaan Kotak Suara untuk DPR RI di KPU Landak |
![]() |
---|
Pelanggaran Pemilu, Kotak Suara DPR RI di Landak Mulai Dibuka Hari Ini |
![]() |
---|