Pileg 2019
Hasil Pileg DPRD Provinsi Kalbar, PDIP Menang, Golkar-Gerindra-Demokrat Berebut Wakil Ketua DPRD
Urutan kedua ada Golkar dengan 10,86 suara. Partai Gerindra dan Demokrat berbeda tipis, 10,41 berbanding 9,11.
Penulis: Rihard Nelson Silaban | Editor: Rihard Nelson Silaban
Hasil Pileg DPRD Provinsi Kalbar, PDIP Menang, Golkar-Gerindra-Demokrat Berebut Wakil Ketua DPRD
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - PDI Perjuangan diprediksi akan menjadi partai pemenang di Kalbar.
PDIP akan kembali menguasai kursi DPRD Kalbar kategori terbanyak.
Hasil ini berdasarkan masih kokohnya partai moncong putih memperoleh 21,5 persen suara sesuai hasil hitung suara Pemilu Legislatif DPRD Provinsi 2019.
Sementara urutan kedua ada Golkar dengan 10,86 suara.
Partai Gerindra dan Demokrat berbeda tipis, 10,41 berbanding 9,11.
Nasdem berada di posisi kelima dengan perolehan 8,49 persen.
Baca: Situng KPU Pilpres Sudah 110 Juta Suara, Prabowo Kokoh di Sumbar-Aceh, Jokowi Kuasai 2 Provinsi Jawa
PAN 7,03 bersaing dengan PKB yang meraup 6,94 persen.
Dipantau dari Situng KPU, https://pemilu2019.kpu.go.id/#/dprdprov/hitung-suara/, per Kamis (9/5/2019), pukul 16.15 WIB.
Berikut hasil lengkap perolehan suara hasil hitung suara legislatif DPRD Provinsi Kalbar
PDIP meraih sekitar 21,5 persen.
Golkar 10,84 persen.
Gerindra 10,41 persen.
Demokrat 9,11 persen.
Nasdem 8,49 persen
PAN 7,03 persen.
PKB 6,94 persen
PKS 5 persen
Baca: Bulog Ketapang Gelar Operasi Pasar di Minggu Kedua Puasa, Bahan Pokok Ini Bakal Dijual Murah
Hanura 4,98 persen.
PPP 4,72 persen.
Perindo 4,22 persen.
PKPI 2,87 persen.
Berkarya 1,72 persen.
PSI 1,07 persen.
PBB 0,53 persen
Garuda 0,55
Baca: Mengapa Kabupaten Sambas Perlu Dimekarkan?, Ketua Dewan Pakar KSU Beberkan Alasan Wacana Tersebut
Baca: Ini Nama Komisioner KPU Landak
Data diperoleh dari sekitar 12.203 Tempat Pemungutan Suara
Total TPS di Kalbar mencapai 16.499, atau sekitar 74 persen.
Dislaimer
1. Data entri yang ditampilkan pada Menu Hitung Suara adalah data yg disalin apa adanya/sesuai dengan angka yang tertulis pada Salinan Formulir C1 yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari KPPS.
2. Apabila terdapat kekeliruan pengisian data pada Formulir C1, dapat dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan.
3. Apabila terdapat perbedaan data antara entri di Situng dan Salinan Formulir C1, akan dilakukan koreksi sesuai data yang tertulis di Salinan Formulir C1.
4. Data yang ditampilkan di Situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.
(Dikutip dari situng KPU).
Baca: Waket Pemuda Katolik Komisariat Sanggau Apresiasi Upaya PLN Jaga Pasokan Listrik Selama Ramadan
22 Mei Penetapan KPU RI
KPU RI melansir proses rekapitulasi penghitungan suara berjenjang dari tingkat TPS hingga KPU RI, dilansir dari akun media sosial Twitter dan Instagramnya.
1. Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2019
Dilaksanakan pada 17-18 April di 809.563 TPS
2. Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2019
18 April -4 Mei di 7.203 Kecamatan
3. Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2019
22 April - 12 Mei di 514 Kabupaten/Kota
4. Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2019
22 April - 12 Mei di 34 Provinsi
5. Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2019
25 April - 22 Mei dilakukan oleh KPU RI
KPU RI memastikan proses rekapitulasi penghitungan suara dilangsungkan secara terbuka.
Dimana dihadiri oleh para saksi.
Setiap saksi yang hadir mendapatkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Masyarakat dapat menfoto hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Media massa dan elektronik bisa hadir. (*)