Pemilu 2019
Ini Nama-nama 9 Caleg DPRD Sanggau Dapil Sanggau 4 Yang Diprediksi Lolos Periode 2019-2024
KPU Kabupaten Sanggau telah merampungkan rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2019 di tingkat Kabupaten Sanggau. Pleno
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
Ini Nama-nama 9 Caleg DPRD Sanggau Dapil Sanggau 4 Yang Diprediksi Lolos Periode 2019-2024
SANGGAU - KPU Kabupaten Sanggau telah merampungkan rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2019 di tingkat Kabupaten Sanggau. Pleno berlangsung dari tanggal 2-6 Mei 2019 di Aula Kantor DPRD Sanggau.
Berdasarkan hasil perolehan suara Partai dan Caleg dalam pleno tersebut, terdapat 9 Nama-nama Caleg di Dapil Sanggau IV (Noyan, Beduai, Sekayam, Kembayan dan Entikong) yang diprediksi menduduki kursi DPRD Sanggau periode 2019-2024. Seperti diketahui, Di Dapil IV terdapat 9 Kursi DPRD Sanggau.
Nama-nama Caleg tersebut diantaranya:
Baca: Kapolda Tinjau Pengamanan Rapat Pleno KPU Provinsi Kalbar
Baca: Ini Nama-nama 9 Caleg DPRD Dapil Sanggau 2 yang Diprediksi Lolos Periode 2019-2024
Baca: Tersedia 9 Kursi, Inilah Nama-nama Caleg DPRD Mempawah Dapil 1 Diprediksi Lolos Periode 2019-2024
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
1. Supriyadi (1.631 Suara)
Partai Gerindra
1.Yulia Montu SSos (1.508 Suara)
PDI Perjuangan
1. Edi Emilianus Kusnadi (2.584 Suara)
2. Hendrikus Hengki S.T (3.303 Suara)
Partai Golkar
1. Hendrykus Bambang SIP (4.058 Suara)
Partai Nasdem
1. Bambang Joko Winayu ST (1.819 Suara)
Partai Amanat Nasional (PAN)
1. Taufik Hidayatullah (2.900 Suara)
Partai Hanura
1. Sarinus Sumadi S.Hut (3.067 Suara)
Partai Demokrat
1. Leonardo Agustono H Silalahi SH MH (3.469 Suara)
Baca: Kapolda Tinjau Pengamanan Rapat Pleno KPU Provinsi Kalbar
Baca: Ini Nama-nama 9 Caleg DPRD Dapil Sanggau III Yang Diprediksi Lolos Periode 2019-2024
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Martinus Sumarto menyampaikan, penetapan perolehan kursi dan Caleg terpilih DPRD Sanggau akan dilakukan setelah pleno tingkat nasional.
“Jika tidak ada sengekta hasil Pemilu di MK, maka penetapan peroleh kursi dan Caleg terpilih dilakukan setelah pleno tingkat pusat, ”katanya melalui telpon selulernya, Selasa (7/5/2019).
Akan tetapi lanjut, Sumarto Penetapan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan paling lambat 3 hari setelah perkara permohonan sengekta hasil Pemilu diregister di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
“Penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih dilakukan paling lama 3 hari setelah MK mencantumkan permohonan perselisihan hasil pemilu dalam buku registrasi perkara konstitusi,”ujarnya.