Pemilu 2019

Ini Nama-Nama 7 Caleg DPRD Sanggau Dapil I Kapuas yang Diprediksi Lolos Periode 2019-2024

KPU Kabupaten Sanggau telah merampungkan rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2019 di tingkat Kabupaten Sanggau

ilustrasi
Ilustrasi Pemilu 2019 

Ini Nama-Nama 7 Caleg DPRD Sanggau Dapil I Kapuas yang Diprediksi Lolos Periode 2019-2024

SANGGAU - KPU Kabupaten Sanggau telah merampungkan rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2019 di tingkat Kabupaten Sanggau. Pleno berlangsung dari tanggal 2-6 Mei 2019 di Aula Kantor DPRD Sanggau.

Berdasarkan hasil perolehan suara Partai dan Caleg dalam pleno tersebut, terdapat 7 Nama-nama Caleg di Dapil I (Kapuas) yang diprediksi menduduki kursi DPRD Sanggau periode 2019-2024. Seperti diketahui, Di Dapil I Kapuas terdapat 7 Kursi DPRD Sanggau.

Baca: IKIP PGRI Pontianak Kembangkan Sayap Kerjasama Dengan Universitas Luar Negeri

Baca: Kalbar 24 Jam - Tembak Mati Bandar Narkoba, Fakta Baru IPDA Tatang, hingga Rekapitulasi KPU Provinsi

Baca: TERPOPULER - Fakta Baru IPDA Tatang, BLACKPINK 2019 World Tour , hingga Hasil Liverpool Vs Barcelona

Nama-nama Caleg tersebut diantaranya:

•Partai Gerindra
1. Agustini Ramadhani A.Ma (2.098 Suara)

• PDI Perjuangan
1.Rosni (2.431 suara)

•Partai Golkar
1. Epifania Ratih Kumala Dewi (1.700 suara).

• Partai Nasdem
1.Andreas Sisen S.Hut (1.217 suara)

• Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
1. H. Samiun (1.830 suara)

•Partai Hanura
1. Yulianto SP (2.404 Suara)

• Partai Demokrat
1. Supratman (1.433 Suara)

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Martinus Sumarto menyampaikan, penetapan perolehan kursi dan Caleg terpilih DPRD Sanggau akan dilakukan setelah pleno tingkat nasional.

“Jika tidak ada sengekta hasil Pemilu di MK, maka penetapan peroleh kursi dan Caleg terpilih dilakukan setelah pleno tingkat pusat, ”katanya melalui telpon selulernya, Selasa (7/5/2019).

Akan tetapi lanjut, Sumarto Penetapan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan paling lambat 3 hari
setelah perkara permohonan sengekta hasil Pemilu diregister di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

“Penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih dilakukan paling lama 3 hari setelah MK mencantumkan permohonan perselisihan hasil pemilu dalam buku registrasi perkara konstitusi,”ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved