KRONOLOGI Kasus Suap Pileg Kubu Raya, Teror Oknum Caleg hingga Uang Rp 100 Juta
Hal ini terungkap setelah dua petinggi penyelenggara pemilu MM dan BS yang sudah menerima uang suap senilai Rp 100 juta
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KRONOLOGI Kasus Suap Oknum Caleg, PPK dan Panwascam Kembalikan Rp 100 Juta hingga Teror
PONTIANAK - Demi mewujudkan keinginan untuk lolos menjadi anggota legislatif, seorang oknum legislatif nekat memberikan uang ratusan juta kepada petugas penyelengara pemilu.
Hal ini terungkap setelah dua petinggi penyelenggara pemilu MM dan BS yang sudah menerima uang suap senilai Rp 100 juta melaporkan kejadian ini ke Polresta Pontianak.
Kepolisian Resor Kota Pontianak menerima laporan dugaan suap yang melibatkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Sungai Raya, MM, dan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Sungai Raya, BS.
Kedua oknum penyelenggara Pemilu ini diduga menerima suap sebesar Rp100 juta, agar calon legislatif (Caleg) berinisial Sl, lolos sebagai anggota legislatif.
“Ada Caleg yang ingin mencari suara, dengan ada deal-deal tertentu. Dengan dana tersebut, diharapkan suara bisa mencukupi,” ungkap Kapolresta Pontianak, Komisaris Besar Polisi Anwar Nasir, Senin, (06/05/2019).
Baca: Ketua PPK dan Panwascam di Kubu Raya Diduga Terima Suap Rp 100 Juta dari Oknum Caleg
Kombes Pol Anwar menerangkan, kronologi awal terungkapnya kasus ini lantaran dua oknum penyelenggara pemilu tersebut merasa terancam.
Pasalnya perolehan suara Sl belum terpenuhi.
Padahal, keduanya telah menerima uang sebesar Rp100 juta untuk meloloskan Sl sebagai anggota legislatif dengan mengalihkan perolehan suara.
Uang suap diterima dalam dua kali penyerahan, di Hotel Gardenia, pada tanggal 25 April dan 26 April 2019.
“Jika berhasil meloloskan si oknum Caleg, maka dijanjikan tambahan Rp100 juta. Namun ternyata tidak ada celah untuk meloloskan si oknum tersebut,” katany.
Tidak menemukan celah untuk mengalihkan suara, membuat kedua oknum ini berniat mengembalikan uang yang telah diterima.
Namun, oknum Caleg menolak menerima kembali uangnya, dan ngotot meminta agar diupayakan lolos.
Melalui perantara, oknum Caleg melakukan teror sehingga MM dan BS merasa terancam.
Keduanya lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya. Saat itulah keduanya mengaku menerima sejumlah uang dari Caleg asal PKS tersebut.
Kasusnya kemudian oleh Gakumdu Kabupaten Kubu Raya diserahkan kepada Polresta Pontianak.
“Hingga kini masih kita periksa, jadi belum ada penetapan tersangka,” lanjut Anwar.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Barat, Faisal Riza, membenarkan adanya upaya penyuapan tersebut.
“BS, selaku ketua Panwascam Sungai Raya telah mengirimkan surat pengunduran diri kemarin,” ungkapnya.
Dikatakannya, sanksi terberat terhadap panitia pengawas yang melakukan pelanggaran etik adalah pemecatan.
Namun, dengan pengunduran diri BS tidak serta merta mengugurkan tindak pidana yang jika terbukti dilakukannya.
“Nanti pada saat pleno bisa dilihat apakah ada mobilisasi suara. Jika ada maka bisa masuk dalam ranah pidana Pemilu, jika tidak maka masuk ke ranah pidana murni,” tambahnya.
Secara terpisah, Ali Amin, salah satu Caleg dari daerah pemilihan yang sama dengan Sl, mengharapkan polisi dapat menindak tegas para tersangka.
“Jika tidak terbukti kasus pidana Pemilu, jerat yang bersangkutan dengan pasal gratifikasi,” tukasnya.
Penindakan tegas ini sangat penting menurutnya, untuk menjaga legitimasi penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil.
Ketua Bawaslu Kubu Raya, U Juliansyah membenarkan terkait kasus dugaan suap salah seorang caleg pada oknum Panwascam.
"Iya benar, sedang kami dalami," kata U Juliansyah singkat, Senin (06/05/2019) kemarin.
U Juliansyah pun memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut, dan untuk sekarang masih berproses.
"Iya sedang kami proses dan tangani," katanya.