KRONOLOGI Kasus Suap Pileg Kubu Raya, Teror Oknum Caleg hingga Uang Rp 100 Juta
Hal ini terungkap setelah dua petinggi penyelenggara pemilu MM dan BS yang sudah menerima uang suap senilai Rp 100 juta
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Kasusnya kemudian oleh Gakumdu Kabupaten Kubu Raya diserahkan kepada Polresta Pontianak.
“Hingga kini masih kita periksa, jadi belum ada penetapan tersangka,” lanjut Anwar.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Barat, Faisal Riza, membenarkan adanya upaya penyuapan tersebut.
“BS, selaku ketua Panwascam Sungai Raya telah mengirimkan surat pengunduran diri kemarin,” ungkapnya.
Dikatakannya, sanksi terberat terhadap panitia pengawas yang melakukan pelanggaran etik adalah pemecatan.
Namun, dengan pengunduran diri BS tidak serta merta mengugurkan tindak pidana yang jika terbukti dilakukannya.
“Nanti pada saat pleno bisa dilihat apakah ada mobilisasi suara. Jika ada maka bisa masuk dalam ranah pidana Pemilu, jika tidak maka masuk ke ranah pidana murni,” tambahnya.
Secara terpisah, Ali Amin, salah satu Caleg dari daerah pemilihan yang sama dengan Sl, mengharapkan polisi dapat menindak tegas para tersangka.
“Jika tidak terbukti kasus pidana Pemilu, jerat yang bersangkutan dengan pasal gratifikasi,” tukasnya.
Penindakan tegas ini sangat penting menurutnya, untuk menjaga legitimasi penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil.
Ketua Bawaslu Kubu Raya, U Juliansyah membenarkan terkait kasus dugaan suap salah seorang caleg pada oknum Panwascam.
"Iya benar, sedang kami dalami," kata U Juliansyah singkat, Senin (06/05/2019) kemarin.
U Juliansyah pun memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut, dan untuk sekarang masih berproses.
"Iya sedang kami proses dan tangani," katanya.