Ketua PPK dan Panwascam di Kubu Raya Diduga Terima Suap Rp 100 Juta dari Oknum Caleg

Kedua oknum penyelenggara Pemilu ini diduga menerima suap sebesar Rp100 juta, agar calon legislatif (Caleg) berinisial Sl, lolos sebagai anggota legis

NET/ISTIMEWA
Ilustrasi kasus suap 

Ketua PPK dan Panwascam Diduga Terima Suap Rp 100 Juta dari Oknum Caleg di Kubu Raya

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepolisian Resor Kota Pontianak menerima laporan dugaan suap yang melibatkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Sungai Raya, MM, dan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Sungai Raya, BS.

Kedua oknum penyelenggara Pemilu ini diduga menerima suap sebesar Rp100 juta, agar calon legislatif (Caleg) berinisial Sl, lolos sebagai anggota legislatif.

“Ada Caleg yang ingin mencari suara, dengan ada deal-deal tertentu. Dengan dana tersebut, diharapkan suara bisa mencukupi,” ungkap Kapolresta Pontianak, Komisaris Besar Polisi Anwar Nasir, Senin, (06/05/2019).

Kombes Pol Anwar menerangkan, awal terungkapnya kasus ini lantaran dua oknum penyelenggara pemilu tersebut merasa terancam.Pasalnya perolehan suara Sl belum terpenuhi.

Baca: Hasil Pilpres 2019 Sementara Data C1 KPU Masuk 69,10% Cek Suara Jokowi Vs Prabowo

Padahal, keduanya telah menerima uang sebesar Rp100 juta untuk meloloskan Sl sebagai anggota legislatif dengan mengalihkan perolehan suara.

Uang suap diterima dalam dua kali penyerahan, di Hotel Gardenia, pada tanggal 25 April dan 26 April 2019.

“Jika berhasil meloloskan si oknum Caleg, maka dijanjikan tambahan Rp100 juta. Namun ternyata tidak ada celah untuk meloloskan si oknum tersebut,” katany.

Tidak menemukan celah untuk mengalihkan suara, membuat kedua oknum ini berniat mengembalikan uang yang telah diterima.

Namun, oknum Caleg menolak menerima kembali uangnya, dan ngotot meminta agar diupayakan lolos.

Melalui perantara, oknum Caleg melakukan teror sehingga MM dan BS merasa terancam.

Keduanya lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya. Saat itulah keduanya mengaku menerima sejumlah uang dari Caleg asal PKS tersebut.

Kasusnya kemudian oleh Gakumdu Kabupaten Kubu Raya diserahkan kepada Polresta Pontianak.

“Hingga kini masih kita periksa, jadi belum ada penetapan tersangka,” lanjut Anwar.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Barat, Faisal Riza, membenarkan adanya upaya penyuapan tersebut.

“BS, selaku ketua Panwascam Sungai Raya telah mengirimkan surat pengunduran diri kemarin,” ungkapnya.

Dikatakannya, sanksi terberat terhadap panitia pengawas yang melakukan pelanggaran etik adalah pemecatan.

Namun, dengan pengunduran diri BS tidak serta merta mengugurkan tindak pidana yang jika terbukti dilakukannya.

“Nanti pada saat pleno bisa dilihat apakah ada mobilisasi suara. Jika ada maka bisa masuk dalam ranah pidana Pemilu, jika tidak maka masuk ke ranah pidana murni,” tambahnya.

Secara terpisah, Ali Amin, salah satu Caleg dari daerah pemilihan yang sama dengan Sl, mengharapkan polisi dapat menindak tegas para tersangka.

“Jika tidak terbukti kasus pidana Pemilu, jerat yang bersangkutan dengan pasal gratifikasi,” tukasnya.

Penindakan tegas ini sangat penting menurutnya, untuk menjaga legitimasi penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved