Berita Video
VIDEO: Kadiskumdag, Haryadi Jelaskan Aturan Makanan Luar Negeri yang Dijual
Haryadi S Triwibowo menjelaskan setiap produk luar negeri yang beredar di Indonesia harus memiliki izin BBPOM
Penulis: Syahroni | Editor: Tri Pandito Wibowo
VIDEO: Kadiskumdag, Haryadi Jelaskan Aturan Makanan Luar Negeri yang Dijual
PONTIANAK - Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo menjelaskan setiap produk luar negeri yang beredar di Indonesia harus memiliki izin BBPOM.
Hal itu disampaikannya saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Supermarket Kaisar, Senin (6/5/2019).
Menurutnya semua pelaku usaha harus mentaati aturan, apabila makanan dari luar negeri tidak ada kode dari BBPOM maka dianggap ilegal sehingga dapat diberikan tindakan dan dijerat dengan UU Konsumen.
"Semua produk dari luar negeri ini harus ada kode BBPOM, inilah yang menjadi acuan kita dalam mengawasi setiap produk yang dipasarkan,"ucap Haryadi saat diwawancarai.
Sambil menjelaskan dan menunjukan kode yang tertera, Haryadi menegaskan pihaknya selalu melakukan pengawasan pada supermarket dan minimarket guna memastikan semuanya taat aturan.
Baca: PREDIKSI Liverpool Vs Barcelona Leg Kedua Semifinal Liga Champions 2019, The Reds Butuh Keajaiban
Baca: Annisa Fitri Raih Juara 1 Lomba Baca Puisi dan Merebut Piala Bergilir Fakultas Hukum Untan
Baca: Wali Kota Singkawang Lakukan Proses Open Bidding Jabatan Struktural di Lingkungan Pemkot Singkawang