Baginda Sebut Penenggelaman Kapal Ilegal Fishing Berdasarkan UU dan Peraturan Presiden

Dimusnahkannya 13 Kapal Ikan Asing (KIA) Berbendera Vietnam pada Sabtu (4/5/2019) di kawasan perairan laut Pulau Datok Kab Mempawah

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HADI SUDIRMANSYAH
Kepala Kejati Kalbar - Baginda Polin Lumbangaol 

Baginda Sebut Penenggelaman Kapal Ilegal Fishing Berdasarkan UU dan Peraturan Presiden

PONTIANAK - Dimusnahkannya 13 Kapal Ikan Asing (KIA) Berbendera Vietnam pada Sabtu (4/5/2019) di kawasan perairan laut Pulau Datok Kab Mempawah, Kepala Kejati Kalbar Baginda Polin Lumbangaol ‎mengatakan pemusnahan barang bukti kapal dengan cara di tenggelamkan itu Undang-Undang RI dan Peraturan Presiden.

" Berdasarkan ketentuan pasal 270 KUHAP dan pasal 31 undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan serta Peraturan Presiden republik Indonesia nomor 115 tentang satuan tugas pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal kapal kapalnya akan ditenggelamkan."ujarnya.

Baginda juga mengatakan Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam Ini adalah hasil tangkapan dari PSDKP wilayah perairan dengan nomor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan pada hari ini Sabtu tanggal 4 Mei 2019 akan ditenggelamkan sebanyak 13 kapal.

Baca: Desa Tertinggal Dekat Konsesi Sawit, Badan Restorasi Gambut Siap Bantu Wujudkan Desa Mandiri

Baca: VIDEO: Pemusnahan Narkoba Belasan Kg Narkoba di Dalam Incenerator

Baca: VIDEO: Pekan Gawai Dayak Kalbar ke-34 Siap Digelar

Baca: VIDEO: Lurah Roban Apresiasi Suksesnya Pemilu Serentak 2019

" selebihnya direncanakan akan ditambahkan pada tanggal 10 Mei 2019 dan tanggal 24 Mei 2019 yang akan datang."ujarnya Kajati Kalbar

Selain itu. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan memperhatikan Surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan ini menyerahkan barang bukti kapal ikan asing sejumlah 26 kapal yang terdiri dari 25 kapal ikan dan 1 sikoci kepada komandan 115.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved