Pemkot Pontianak Konsinyasikan Rp 8 Miliar Uang Ganti Rugi Lahan Akses Jembatan Landak II
Masih ada kendala yang terjadi dilapangam sehingga Pemkot tidak bisa membayarkan pada mereka yang memiliki lahan.
Pemkot Pontianak Konsinyasikan Rp 8 Miliar Uang Ganti Rugi Lahan Akses Jembatan Landak II, Berikut Alasannya
PONTIANAK - Proses pembangunan jalan penghubung atau jalan akses Jembatan Landak II yang menjadi tanggungjawab Pemkot Pontianak dipastikan dapat seger dilaksanakan oleh pihak pelaksana apabila sudah ada keputusan pemenang tender yang dilakukan oleh Pemkot Pontianak.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Fuadi Yusla saat diwawancarai, Minggu (28/4/2019).
Menurutnya memang seharusnya sudah selesai dibayar semua lahan-lahan masyarakat yang ada, karena Pemkot telah menganggarkan untuk biaya ganti rugi.
Baca: Jembatan Landak II Rampung Dibangun, Edi Kamtono: Tinggal Tanggung Jawab Pemkot Pontianak Lagi
Baca: Herman Hofi Kritik Pemkot Pontianak Lamban Selesaikan Tanggungjawab Pembangunan Jembatan Landak II
Tapi masih ada kendala yang terjadi dilapangam sehingga Pemkot tidak bisa membayarkan pada mereka yang memiliki lahan.
"Sekitar 10 persil atau bidang yang masih belum dibayar, tapi pengerjaan jalan akses tidak ada masalah. Setelah ada hasil tender sepertu yang disampaikan Pak Wali maka bjsa langsung kerjakan,"ucap Fuadi Yusla.
Belum dibayarnya beberape persil lahan masyarakat dikarenakan mereka masih bersengketa, maka pihaknya menitipkan uang ganti rugi dipengadilan.
"Kita konsinyasikan bersama pengadilan, sekitar Rp8 miliar telah kita masukan pada pengadilan, baik lahan di timur maupun di bagian utama. Saat ini tingggal 10 persil lagi yang masih harus diperjelas," tegasnya.
Baca: Kompol Abdullah Apresiasi Pijat Gratis Dari Rumah Zakat Pontianak
Baca: VIDEO: Edi Kamtono Target Agustus Jembatan Landak II Beroperasi
Selain masyarakat sesama masyarakat yang menggugat, disebutnya ada pula masyarakat yang menggugat wali kota.
"Mereka saling menggungat karena mengklaim sebagai pemilik. Kemudian di bagian Utara ada beberapa persil digugat ke wali kota dan saat ini masih pembuktian di pengadilan," ujarnya.
Fuadi Yusla menegaskan selesai tender akan langsung dikerjakan untuk jalan pemghubung, karena kalau sudah dikonsinyasikan bisa langsung dikerjakan kemudian, kalau putusan sudah selesai maka pengadilan langsung membayar pada mereka yang dinyatakan berhak atas lahan tersebut. (Syahroni)