Landak II Siap Operasional Meski 10 Persil Lahan Belum Dibayar Pemkot, Ini Penyebabnya

Tapi masih ada kendala yang terjadi di lapangan sehingga pemkot tidak bisa membayarkan pada mereka yang memiliki lahan.

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Didit Widodo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Syahroni
Anggota Komisi V DPR-RI, Syarif Abdullah Alkadrie ditemani Wali Kota Pontianak sengaja meninjau proses pembangunan Jembatan Landak II, Kamis (7/3/2019) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Proses pembangunan jalan penghubung atau jalan akses Jembatan Landak II yang menjadi tanggungjawab Pemkot Pontianak dipastikan dapat segera dilaksanakan oleh pihak pelaksana apabila sudah ada keputusan pemenang tender yang dilakukan oleh Pemkot Pontianak.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Fuadi Yusla, Minggu (28/4/2019).

Suasana pembongkaran pagar yang dibuat masyarakat yang  mengklaim  sebagai  ahli waris dari lahan yang akan dibuatkan Jembatan  Landak II, beberapa waktu lalu
Suasana pembongkaran pagar yang dibuat masyarakat yang mengklaim sebagai ahli waris dari lahan yang akan dibuatkan Jembatan Landak II, beberapa waktu lalu (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI)

Menurutnya memang seharusnya sudah selesai dibayar semua lahan-lahan masyarakat yang ada, karena Pemkot telah menganggarkan untuk biaya ganti rugi.

Tapi masih ada kendala yang terjadi di lapangan sehingga pemkot tidak bisa membayarkan pada mereka yang memiliki lahan.

"Sekitar 10 persil atau bidang yang masih belum dibayar, tapi pengerjaan jalan akses tidak ada masalah. Setelah ada hasil tender sepertu yang disampaikan Pak Wali maka bisa langsung kerjakan,"ucap Fuadi Yusla.

Baca: Dewan Sesalkan Pemkot Lamban Tangani Akses Jalan Jembatan Landak II

Baca: Jembatan Landak II Siap Operasional, Tinggal Tunggu Uji Coba Pemkot

Baca: Desa di Parit Baru Terendam, Jiwo: Jadi Atensi Kami

Belum dibayarnya beberape persil lahan masyarakat dikarenakan mereka masih bersengketa, maka pihalnya menitipkan uang ganti rugi di pengadilan.

"Kita konsinyasikan bersama pengadilan, sekitar Rp8 muliar telah kita masukan pada pengadilan, baik lahan di Timur maupun di bagian Utama. Saat ini tingggal 10 persil lagi yang masih harus diperjelas," tegasnya.

Selain masyarakat sesama masyarakat yang menggugat, disebutnya ada pula masyarakat yang menggugat wali kota.

"Mereka saling menggungat karena mengklaim sebagai pemilik. Kemudian di bagian Utara ada beberapa persil digugat ke wali kota dan saat ini masih pembuktian di pengadilan," ujarnya.

Fuadi Yusla menegaskan selesai tender akan langsung dikerjakan untuk jalan pemghubung, karena kalau sudah dikonsinyasikan bisa langsung dikerjakan kemudian, kalau putusan sudah selesai maka pengadilan langsung membayar pada mereka yang dinyatakan berhak atas lahan tersebut.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved