Landak II Siap Operasional Meski 10 Persil Lahan Belum Dibayar Pemkot, Ini Penyebabnya
Tapi masih ada kendala yang terjadi di lapangan sehingga pemkot tidak bisa membayarkan pada mereka yang memiliki lahan.
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Didit Widodo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Proses pembangunan jalan penghubung atau jalan akses Jembatan Landak II yang menjadi tanggungjawab Pemkot Pontianak dipastikan dapat segera dilaksanakan oleh pihak pelaksana apabila sudah ada keputusan pemenang tender yang dilakukan oleh Pemkot Pontianak.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Fuadi Yusla, Minggu (28/4/2019).

Menurutnya memang seharusnya sudah selesai dibayar semua lahan-lahan masyarakat yang ada, karena Pemkot telah menganggarkan untuk biaya ganti rugi.
Tapi masih ada kendala yang terjadi di lapangan sehingga pemkot tidak bisa membayarkan pada mereka yang memiliki lahan.
"Sekitar 10 persil atau bidang yang masih belum dibayar, tapi pengerjaan jalan akses tidak ada masalah. Setelah ada hasil tender sepertu yang disampaikan Pak Wali maka bisa langsung kerjakan,"ucap Fuadi Yusla.
Baca: Dewan Sesalkan Pemkot Lamban Tangani Akses Jalan Jembatan Landak II
Baca: Jembatan Landak II Siap Operasional, Tinggal Tunggu Uji Coba Pemkot
Baca: Desa di Parit Baru Terendam, Jiwo: Jadi Atensi Kami
Belum dibayarnya beberape persil lahan masyarakat dikarenakan mereka masih bersengketa, maka pihalnya menitipkan uang ganti rugi di pengadilan.
"Kita konsinyasikan bersama pengadilan, sekitar Rp8 muliar telah kita masukan pada pengadilan, baik lahan di Timur maupun di bagian Utama. Saat ini tingggal 10 persil lagi yang masih harus diperjelas," tegasnya.
Selain masyarakat sesama masyarakat yang menggugat, disebutnya ada pula masyarakat yang menggugat wali kota.
"Mereka saling menggungat karena mengklaim sebagai pemilik. Kemudian di bagian Utara ada beberapa persil digugat ke wali kota dan saat ini masih pembuktian di pengadilan," ujarnya.
Fuadi Yusla menegaskan selesai tender akan langsung dikerjakan untuk jalan pemghubung, karena kalau sudah dikonsinyasikan bisa langsung dikerjakan kemudian, kalau putusan sudah selesai maka pengadilan langsung membayar pada mereka yang dinyatakan berhak atas lahan tersebut.