Pemilu 2019
Antisipasi Kecurangan di Pemilu, JPPR Kubu Raya Angkat Bicara
Maraknya isu kecurangan yang terjadi di lapangan membuat keresahan masyarakat semakin memuncak pembuktian dan proses secara konstitusi
Antisipasi Kecurangan di Pemilu, JPPR Kubu Raya Angkat Bicara
PONTIANAK - Maraknya isu kecurangan yang terjadi di lapangan membuat keresahan masyarakat semakin memuncak pembuktian dan proses secara konstitusi oleh lembaga-lembaga yang berkaitan menjadi solusi dan jawaban untuk khalayak masyarakat atas keresahan tersebut
Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) Kubu Raya sebagai satu diantara lembaga pemantau pemilu yang sah secara konstitusi ikut berpartisipasi memantau perjalanan proses demokrasi.
Baik pra pemilu maupun pasca demi terwujudnya demokrasi yang sesuai dengan cita-cita demokrasi yang sesungguhnya.
Nur Rohim selaku koordinator daerah JPPR Kubu Raya menemukan kejanggalan di beberapa TPS yang di indikasikan melakukan pengelembungan terhadap salah satu calon legislatif DPRD kabupaten dan DPR RI yang terjadi di Zakia TPS 21 Desa tebang kacang, hal ini terbukti semakin menguat kecurigaan masyarakat dan JPPR tersendiri ketika melihat hasil proses pleno di tingkat Kecamatan Sui Raya pada hari Kamis tanggal 25 April 2019.
Terbukti beberapa kesalahan yang dilakukan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara di TPS, termaktub dalam surat pernyataan yang di tanda-tangani oleh saksi-saksi partai di Pleno Kecamatan, bahwa yang pertama C1 hologram, C1 salinan dan tally Plano tidak sesuai.
Baca: RAMALAN ZODIAK Karier Sabtu 27 April 2019, Gemini Tidak Yakin, Cari Inti Masalahmu Aquarius
Baca: Prodi Pendidikan Biologi FKIP Universitas Kapuas Sintang Telah Terakredtiasi B
Baca: Tiga Orang Penyelenggara Pemilu di Mempawah Hilir Jatuh Sakit
Kedua, adanya dugaan bahwa KPPS melakukan pencoblosan sendiri dibuktikan dengan perolehan suara penuh oleh salah satu caleg di salah satu parpol DPR RI.
Ketiga, kejadian yang sama kepada caleg DPRD, keempat, adanya dugaan bahwa KPPS merubah C1 hologram di pemilihan DPRD kabupaten karena tidak sesuai angka tally Plano di TPS 21 desa tebang kacang.
Nur Rohim Kordinator JPPR Kubu Raya mengatakan adanya beberapa hal di atas memang adanya terjadi pelanggaran pemilu, maka harus ditindak lanjuti secara proses hukum yang berlaku.
"Ini demi terjadinya rasa keadilan politik di masyarakat secara umum, JPPR mendorong dan meminta kepada lembaga-lembaga terkait KPU, Bawaslu, pihak kepolisian dan lain sebagainya untuk serius dan tanggap terhadap permasalahan tersebut tentu dengan asas praduga tak bersalah," katanya.
Apabila di kemudian hari terbukti terjadi pelanggaran pemilu oleh Oknum dan caleg tertentu maka harus di berikan sangsi hukum yang sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum baik kepada kelompok penyelenggara maupun kepada calegnya.
"Kami menganggap apabila hal tersebut tidak tangani secara efektif dan efesien di khawatirkan akan menimbulkan gesekan konflik horizontal antara kelompok yang diuntungkan dengan kelompok yang merasa dirugikan dan bahkan akan menimbulkan degradasi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga terkait," jelasnya.
Atas nama JPPR juga meminta kepada peserta pemilu dan juga masyarakat secara umum agar tetap tenang dan tetap konsisten memakai mekanisme yang di atur dalam undang-undang pada setiap permasalahan yang terjadi di proses pemilu ini.
"Kami dari JPPR mengajak seluruh masyarakat Agara bersama-sama memantau perjalanan proses PEMILU agar tercipta pemilu yang sesuai dengan tujuan perundang undangan yang berlaku" ungkap Nur Rohim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kordinator-jppr-kubu-raya-nur-rohim.jpg)