BPKPD Kalbar dan KPK Undang 38 Perusahaan Penunggak Pajak

Samuel menjelaskan bahwa dari 38 perusahaan yang diundang pihaknya dalam tahap ini hanya 15 perusahaan yang kooperatif

Penulis: Syahroni | Editor: Tri Pandito Wibowo
Net
Ilustrasi 

BPKPD Kalbar dan KPK Undang 38 Perusahaan Penunggak Pajak 

PONTIANAK - Sebanyak 38 perusahaan penunggak pajak kendaraan maupun alat berat yang ada disekitar Kota Pontianak dan Kubu Raya diundang oleh Badan Pengelolaan Keungan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kalbar dan KPK untuk mendengarkan permasalahan dan alasan dari perusahaan yang mengunggak pajak selama ini.

Kepala BPKPD Kalbar, Samuel menjelaskan bahwa dari 38 perusahaan yang diundang pihaknya dalam tahap ini hanya 15 perusahaan yang kooperatif dan menghadiri pertemuan yang langsung dihadiri pihak KPK tersebut.

Sisanya adanya 23 perusahaan tidak kooperatif saat diundang oleh BPKPD Kalbar untuk melakukan koordinasi bersama KPK.

Berapa jumlah tunggakan pajak kendaraan dari perusahaan memang tidak disebutkannya secara gamblang, namun dari data 28 perusahaan yang kendaraannya terdata di Samsat Wilayah I total tunggakan mencapai Rp1,6 miliar lebih. Belum lagi yang terdaftar di Samsat lainnya maka jumlah tersebut sangat besat.

"Perusahaan mempunyai banyak armada untuk mendukung operasional perusahaannya. Jadi sebagaimana diketahui, banyak perusahaan tidak melakukan pembayaran pajak dari kendaraan baik roda dua, empat maupun alat berat," ucap Samuel saat diwawancarai, Jumat (26/4/2019).

Baca: Komisioner KPU Sanggau Akan Serahkan Santunan Duka Untuk Petugas Pemilu yang Meninggal

Baca: Hanya 27 Pemilih yang Gunakan Hak Pilihnya Pada PSU di TPS 02 Lubuk Kakap

Baca: Transmart Sambut Positif Penerapan Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah Secara Online System

Ia menjelaskan bahwa pajak kendaraan bermotor wajib hukumnya dibayar baik atas nama perorangan maupun perusahaan, namun sayang banyak perusahaan tidak membayar pajaknya.

Pajak kendaraan bermotor adalah sektor yang paling potensial untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kalbar.

"Dari data yang kami punya bahwa sekitar dua juta kendaraan bermotor yang terdaftar sekitar 30-40 persennya menunggak pajak dan sebagian ada di pesuhasaan," tegasnya.

Samuel menegaskan, bahwa pengertian pajak sebetulnya hal yang wajib dan dapat dipaksakan berdasarkan Undang-undang. Artinya jika perusahaan atau wajib pajak tidak mau membayar pajak akan ada sanksinya.

Selama ini, sanksi memang belum diterapkan secara efektif, pihaknya masih memberikan kesempatan pada wajib pajak untuk membayar sendiri.

Kehadiran KPK yang langsung bertemu dengan pihak perusahaan diharapkan mampu menggugah kesadaran mereka membayar pajak kendaraan. Apalagi perusahaan yang memiliki banyak kendataan ini adalah mereka yang bergerak dibidang perkebunan dan pertambangan.

Setelah pertemuan dengan KPK dan BPKPD Kalbar, para manajemen dan pimpinan perusahaan yang hadir diminta menandatangai komitmen mereka untuk taat akan aturan membayar pajak. Kemudian apabila batas waktu yang telah ditentukan masih tidak menjalankan kewajibannya perusahaan penunggak pajak diancam akan diumumkan pada media massa agar memberikan efek sosial.

Namun sebelum hal itu terjadi, BPKPD memberikan waktu untuk perusahaan membayar dengan kesadaran sendiri dan agar tidak diambil langkah refresif.

Dari hasil pertemuan kali ini Ada dua perusahaan yang akan membayar pajak kendaraannya dalam waktu dekat senilai Rp500 juta.

"Sudah ada dua PT yang membuat pernyataan mau setor segera Rp500 juta, sisanya akan menyampaikan data riil nya paling lambat minggu depan," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved