Pemilu 2019
Bawaslu Sambas Terus Layani Laporan Tekait Pelanggaran Pemilu
Komisioner Bawaslu Kabupaten Sambas, Mustadi mengatakan Bawaslu tetap melayani laporan masyarakat terkait dengan dugaan
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Madrosid
Bawaslu Sambas Terus Layani Laporan Tekait Pelanggaran Pemilu
SAMBAS - Komisioner Bawaslu Kabupaten Sambas, Mustadi mengatakan Bawaslu tetap melayani laporan masyarakat terkait dengan dugaan adanya terjadi pelanggaran pemilu.
"Apapun bentuknya kita akan tetap melayani jika ada masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran terhadap Pemilu 2019," ujarnya, Kamis (25/4/2019).
Menurutnya, sampai dengan saat ini pihaknya dan panwas Kecamatan masih tetap membuka pelayanan laporan masyarakat.
Salah satu laporan yang masuk adalah terkait dengan dugaan money politik.
Baca: BREAKING NEWS - Pencuri Mesin Air Kepergok Pemilik, Ari Jadi Bulan-Bulanan Warga
Baca: Kronologi Tenggelamnya Korban di Kota Lama Sungai Sambas Besar
Baca: Peringati Hari Hartini, Pemkot Gelar Seminar Perempuan Hebat
"Pada beberapa daerah kita menerima laporan dugaan adanya money politic oleh tim sukses caleg, misalnya di Kecamatan Jawai, laporannya kita terima dan di proses sebagaimana mestinya," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Mustadi juga meminta agar pelapor juga bisa bekerjasama dengan Bawaslu.
Menurutnya, pelapor juga harus kooperatif agar tidak hanya melapor, namun juga bersedia apabila dimintai bantuan dan keterangan.
"Khusus laporan tersebut pelapor sudah menyampaikan laporannya, dan dalam laporan tersebut beberapa unsur kelengkapan laporan seperti barang bukti masih belum dilengkapi," bebernya.
Sementara itu, untuk dugaan money politic kata Mustadi sudah diterima sehari sebelum pencoblosan.
"Laporan ini masuknya ke panwascam Jawai pada tanggal 16 April 2019, kita sudah arahkan kepada panwas di Kecamatan untuk menghubungi pelapor, dan hingga hari ini, pelapor tidak juga kunjung melengkapi laporannya, padahal sudah kita telpon tapi tidak juga ada respon," tuturnya.
Meskipun demikian ungkap Mustadi, jika ditemukan ada alat bukti baru, maka proses akan tetap dilanjutkan dan menjadi temuan.