Pemilu 2019

Bawaslu Siap Awasi PSU dan PSL di Kapuas Hulu

untuk di TPS 01 Desa Semarantau Kecamatan Kalis harus dilakukan PSU karena temuan ada pemilih yang diwakilkan.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SAHIRUL HAKIM
Bawaslu Kapuas Hulu, Musta'an 

Bawaslu Siap Awasi PSU dan PSL di Kapuas Hulu

KAPUAS HULU - Untuk persiapan pengawasan proses pemilihan suara ulang (PSU) dan pemilihan suara lanjutan (PSU) di dua TPS wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (25/4/2019).

Bawaslu Kapuas Hulu sudah mempersiapkan diri untuk menjalankan tugas sebagai pengawas.

"Insyaallah, kami sudah siap melakukan pengawasan terhadap kegiatan PSU dan PSL di TPS 03 Nanga Awin Kecamatan Putussibau Utara, dan TPS 01 Desa Semarantau Kecamatan Kalis," ujar Musta'an, Rabu (24/4/2019).

Baca: VIDEO: Penjelasan Kadishub Sekadau Terkait Terbaliknya KMP Saluang

Baca: Pemkab Landak Dukung Sekolah Adat Samabue, Modesta: Tingkatkan Pendidikan Adat

Musta'an menjelaskan, untuk TPS 03 Nanga Awin Kecamatan Putussibau Utara, hanya pelaksanaaan pemilihan suara lanjutan (PSL) karena kekurangan 20 surat suara. "Dasar dari itulah Panwascam melakukan kajian untuk dilakukan PSL," ucap Musta'an.

Sementara itu, untuk di TPS 01 Desa Semarantau Kecamatan Kalis harus dilakukan PSU karena temuan ada pemilih yang diwakilkan. "Maka dari itu kami memerintahkan kepada KPU untuk melakukan PSU," ujarnya.

Dengan ini Musta'an berharap, untuk masyarakat yang mengikuti pemilihan ulang untuk tetap menggunakan hak pilihnya dengan semestinya. "Diharapkan tidak ada pelanggaran dalam pemilu lagi," tutup Musta'an.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved