Pilpres 2019

REAL COUNT Pilpres Terbaru Hari Ini Selasa (23/4), Cek kpu.co.id Hasil Pemilu! Prabowo 13,7 Juta

Terjadi perubahan signifikan pada persentase perolehan suara antara Jokowi dan Prabowo. Cek hasil real count siang ini.

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
REAL COUNT Pilpres Terbaru Hari Ini Selasa (23/4), Cek kpu.co.id Hasil Pemilu! Prabowo-Sandi 13,7 Juta suara. 

Terjadi perubahan signifikan pada persentase perolehan suara antara Jokowi dan Prabowo. Cek hasil real count siang ini.

PILPRES - Situng atau Sistem Informasi Perhitungan Suara yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di pemilu2019.kpu.go.id, menampilkan data terbaru terkait perolehan sementara suara dua pasangan calon pada Pilpres 2019.

Hingga Selasa (23/4/2019) pukul 12.00 WIB, proses penghitungan suara sudah mencapai hampir 20 persen.

Situng yang juga kerap disebut sebagai 'Real Count KPU' mencatat Jokowi-Ma'ruf Amin unggul sementara atas Prabowo-Sandiaga Uno.

Persentase suara pasangan nomor urut 01 dan 02 juga mengalami perubahan.

Baca: Sandiaga Uno Sebut Banyak Berita Lucu Tiga Hari Terakhir, Singgung Hasil Suara Pilpres 2019 dari C1

Baca: TAGAR #MahasiswaLagiBoboSyantik Tiba-tiba Jadi Trending Topic Twitter, Ternyata Ini Diperbincangkan

Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah menginput hasil penghitungan suara sebanyak 161.481.

Angka itu sekitar 19,85 persen dari total TPS di seluruh Indonesya yang jumlahnya mencapai 813.350.

Dari total suara yang masuk dalam real count hingga pukul 12.00 WIB, pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin meraup 16.843.344 suara atau sekitar 55,11 persen.

Sedangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno mengumpulkan 13.719.288 suara atau sekitar 44,89 persen.

Selisih perolehan suara kedua pasangan calon adalah, 3.124.056 suara atau 10.22 persen.

Tabel: Versi: 23 Apr 2019 12:00:03 Progress: 161.481 dari 813.350 TPS (19.85381%)

Selengkapnya, berikut link real count Pilpres 2019 KPU melalui pemilu.kpu.go.id.

LINK >>>

*Disclaimer : Data diambil per Selasa 23 April 2019 pukul 12.00 WIB. Data bisa berubah sewaktu-waktu. Penghitungan KPU di atas bukan hasil final. Hasil final adalah hasil hitung secara bertahap dari tingkat TPS hingga KPU pusat dan diumumkan pada 22 Mei 2019.

Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto saat Debat Pilpres kelima di The Sultan Hotel, Senayan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (13/04/2019) malam WIB.
Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto saat Debat Pilpres kelima di The Sultan Hotel, Senayan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (13/04/2019) malam WIB. (Siaran langsung streaming net TV)

Jimly Minta Prabowo Tak Ikuti Saran Amien Rais soal "People Power" 

Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie meminta capres nomor urut 02 Prabowo Subianto tak mengikuti saran Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais untuk mengerahkan massa dalam menyikapi kecurangan Pilpres 2019.

Jimly menyarankan Prabowo menempuh jalur hukum jika merasa dicurangi.

"Kalau misal ada keberatan, tempuh jalur resmi. Jangan seperti yang dibayangkan oleh Pak Amien Rais gitu," ujar Jimly saat ditemui di rumah dinas Wakil Presiden, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2019).

"Statement Pak Amien Rais untuk menggerakkan people power itu hanya wanti-wanti saja supaya KPU dan Bawaslu bekerja profesional, melayani dengan adil.

Dia hanya blow up saja jadi bukan serius gitu," lanjut Jimly.

Ia menilai, pascareformasi demonstrasi di jalan menjadi pilihan terakhir.

Sebab saat ini semua saluran protes sudah disediakan oleh negara, termasuk protes terhadap hasil pemilu.

Baca: TERPOPULER - Sultan Pontianak Tuding KPU Curang, Isu Faldo Maldini, hingga Audrey dan Hotman Paris

Baca: Fadli Zon Puji KPU India, Tak Ada Salah Input dan Cari C1, Cek Fakta! India Punya 2 Partai Komunis

Jimly mengatakan, saat ini ada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bisa menindak kecurangan dalam pemilu.

Jika masih tidak puas dengan hasil perolehan suara, kandidat bisa mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jimly menambahkan, masing-masing kandidat pilpres bisa mengajukan sengketa ke MK selama bisa membuktikan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif tanpa dibatasi batas selisih perolehan suara.

"Sesudah reformasi, kita sudah membentuk mekanisme konstitusionalnya. Kalau ada perselisihan mengenani proses pemilu, bawa ke Bawaslu. Kalau ada masalah dengan dugaan pelanggaran kode etik kepada penyelenggara, bawa ke DKPP," ujar dia.

"Kalau ada masalah dengan perselisihan mengenai hasil pemilihan umum, bawa ke MK. Maka, yang paling akhir itu di MK. Manfaatkan itu jadi jangan lagi di jalanan. Bahaya kalau ini dibawa ke jalanan," lanjut mantan Ketua MK itu. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved