Pilpres 2019

Hasil Quick Count Pilpres Sembilan Lembaga Survei Menangkan Jokowi-Maruf Amin! Apa itu Quick Count?

Hasil quick count bukan hasil resmi penghitungan suara. Komisi Pemilihan Umum akan melakukan rekapitulasi suara berjenjang secara nasional.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
KOLASE/Istimewa
Jokowi-Maruf Amin & Prabowo-Sandiaga Uno 

Hasil Quick Count Pilpres Sembilan Lembaga Survei Menangkan Jokowi-Maruf Amin! Apa itu Quick Count

Sembilan lembaga survei merilis hasil hitung cepat atau quick count hasil pemungutan suara 17 April 2019 pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. 

Sembilan lembaga survei itu yakni Litbang Kompas, Indo Barometer, Charta Politika, Poltracking Indonesia, Indikator Politik Indonesia, SMRC, Median, LSI Denny JA dan CSIS & Cyrus Network

Kesembilan lembaga survei itu menempatkan pasangan Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin unggul atas pasangan calon Presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno. 

Baca: Hasil Real Count KPU Terbaru Pilpres 23 April, Jokowi-Maruf Amin Dominan di Pulau Jawa & Kalimantan

Baca: Real Count KPU Pilpres 2019 Terbaru 23 April Jam 15.30 WIB di Kalbar! Suara Jokowi Salip Prabowo

Jika hasil ini sesuai dengan hasil real count atau hitungan nyata Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka Jokowi-Maruf Amin menjadi pemenang dalam kontestasi Pilpres 2019. 

Namun, hasil real count KPU berdasarkan hitung manual formulir C1 adalah penentu pemenang Pilpres.

Hasil quick count bukan hasil resmi penghitungan suara. Komisi Pemilihan Umum akan melakukan rekapitulasi suara berjenjang secara nasional.

Hasilnya akan diumumkan pada 22 Mei 2019 mendatang.

Baca: Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 di Pulau Jawa Selasa 23 April, Jokowi Kuasai 4 Provinsi, Prabowo 2

Baca: Hasil Pilpres 2019 Sementara, Jokowi Unggul 22 Provinsi Plus Luar Negeri, Prabowo Kuasai 12 Wilayah

Adapun hasil quick count sembilan lembaga survei itu yakni :

1. Litbang Kompas

Jokowi-Ma'ruf : 54,52%

Prabowo-Sandiaga : 45,48%

Sampel suara masuk : 97%

2. Indo Barometer

Jokowi-Ma'ruf : 54,32%

Prabowo-Sandiaga : 45,68%

Sampel suara masuk : 99,67%

3. Charta Politika

Jokowi-Ma'ruf : 54,32%

Prabowo-Sandiaga : 45,68%

Sampel suara masuk : 98,6%

4. Poltracking Indonesia

Jokowi-Maruf : 54,87%

Prabowo-Sandiaga : 45,13%

Sampel suara masuk : 99,3%

5. Indikator Politik Indonesia

Jokowi-Maruf : 53,91%

Prabowo-Sandiaga : 46,09%

Sampel suara masuk : 95,7%

Baca: Terbaru Hasil Pileg DPR RI 2019, PDIP 19,17 Persen, Golkar Kalahkan Gerinda, Hanura Terperosok

Baca: Update Hasil Pileg DPRD Kalbar 2019, PDIP Kokoh 20,92 Persen, Perindo Masuk 10 Besar

6. SMRC

Jokowi-Maruf : 54,86%

Prabowo-Sandiaga : 45,14%

Sampel suara masuk : 97,11%

7. LSI Denny JA

Jokowi-Maruf : 55,77%

Prabowo-Sandiaga : 44,23%

Sampel suara masuk : 99,5%

8. CSIS & Cyrus Network

Jokowi-Maruf : 55,59%

Prabowo-Sandiaga : 44,41%

Sampel suara masuk : 98,15%

9. Median

Jokowi-Maruf : 54,57%

Prabowo-Sandiaga : 45,43%

Sampel suara masuk : 98,02%

Baca: PREDIKSI SKOR Pusmania Borneo FC Vs Persib Bandung Leg Pertama 8 Besar Piala Indonesia

Baca: Syarat Menjadi Peserta BPJS Kesehatan yang Ditanggung Pemerintah

Apa itu quick count?

DIkutip dari Wikipedia, Quick count adalah sebuah metode verifikasi hasil pemilihan umum yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadikan sampel.

Berbeda dengan survei perilaku pemilih, survei pra-pilkada atau survei exit poll, hitung cepat memberikan gambaran dan akurasi yang lebih tinggi, karena hitung cepat menghitung hasil pemilu langsung dari TPS target, bukan berdasarkan persepsi atau pengakuan responden.

Selain itu, hitung cepat bisa menerapkan teknik sampling probabilitas sehingga hasilnya jauh lebih akurat dan dapat mencerminkan populasi secara tepat.

Hitung cepat lazim dilakukan oleh lembaga atau individu yang memiliki kepentingan terhadap proses dan hasil pemilu.

Tujuan dan manfaat dari hitung cepat adalah agar pihak-pihak yang berkepentingan memiliki data pembanding yang dapat digunakan untuk mendeteksi adanya kemungkinan kecurangan yang terjadi pada proses tabulasi suara.

Melalui hitung cepat, hasil pemilu dapat diketahui dengan cepat pada hari yang sama ketika pemilu diadakan.

Jauh lebih cepat dibandingkan hasil resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memakan waktu lebih kurang dua minggu.

Selain itu, dengan hitung cepat biaya yang dibutuhkan jauh lebih hemat daripada melakukan penghitungan secara keseluruhan. (*)

Lebih dekat dengan kami, follow akun Instagram Tribun Pontianak :

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved