Pilpres 2019
Ditanya Soal Aksi Prabowo Deklarasikan Diri Sebagai Presiden, Mahfud MD: Boleh Saja, Asalkan
Apakah diperbolehkan menurut UU ketika seseorang MENDEKLARASIKAN diri sebagai Presiden di negara yang berdaulat.?
Penulis: Rihard Nelson Silaban | Editor: Rihard Nelson Silaban
Ditanya Soal Aksi Prabowo Deklarasikan Diri Sebagai Presiden, Mahfud MD: Boleh Saja, Asalkan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Calon Presiden Nomor urut 02 Prabowo Subianto telah mendeklarasikan diri sebagai Presiden terpilih pada Pilpres 2019 ini.
Prabowo dihadapan pendukungnya juga menyatakan kemenangan dengan meraih suara 62 persen.
Sementara itu, Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo menyatakan menunggu hasil resmi KPU meskipun telah dinyatakan unggul versi lembaga survei melalui hitung cepat (quick count) pada 17 April lalu.
Tiga hari pasca pencoblosan, masyarakat Indonesia tertarik dengan aksi Prabowo yang mendeklarasikan dirinya sebagai pemenang Pilpres 2019.
Pasalnya, KPU melalui penghitungan resmi manual berjenjang baru menetapkan pada 22 Mei mendatang.
Baca: Hasil Sementara Pilpres 2019 Versi Real Count KPU, Data Terbaru Perolehan Suara Jokowi - Prabowo
Baca: Prabowo Klaim Menang 62 Persen, Fadli Zon Justru Sebut Pemilu 2019 Terburuk Sepanjang Sejarah RI
Hal itu kemudian dipertanyakan seorang warga net kepada Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.
Akun @IrHMFaqih melayangkan pertanyaan kepada Mahfud.
Kpd Yang Terhormat para pakar-pakar hukum Indonesia.
Apakah diperbolehkan menurut UU ketika seseorang MENDEKLARASIKAN diri sebagai Presiden di negara yang berdaulat.?
Sedangkan negara tersebut mempunyai Presiden yang sah menurut UU.. ?
Pertanyaan ini dibalas Mahfud, demikian jawabannya,
Kalau mendeklarasikan diri sebagai Presiden terpilih berdasar hasil hitungan sendiri boleh saja.
Itu tak melanggar hukum, asalkan tidak melakukan aktivitas Kepresidenan (melakukan pemerintahan)
Sebelum dinyatakan menang secara sah oleh KPU dan bersumpah secara resmi di depan Sidang MPR.
Mahfud juga menyoroti Pemilu Serentak 2019, khususnya berkaitan dengan Undang-undang.
Setiap menjelang pemilu UU Pemilu selalu diubah.
Tapi tetap saja selalu ada yang menyalahkan.
Sama dengan UUD, sudah ber-kali diubah tapi selalu ada yang menyalahkan.
Itulah konsekuensi dari demokrasi.
Yang penting kita konsisten menegakkan hukum yang masih berlaku agar negara selamat.
Baca: Cerita Mahfud MD Diberi Harapan Palsu Dua Presiden Hingga Akhirnya Dapat Posisi Lebih Tinggi
Baca: Prabowo Klaim Menang, Jokowi Unggul Versi QC, Mahfud MD: Tidak Ada Yang Mengharuskan Kita Percaya
Baca: Minta Elite Tahan Diri, Mahfud MD : Jangan Resah Isu People Power! Pemilu Bukanlah Pembuat Pilu
Presiden Terpilih 22 Mei
1. Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2019
Dilaksanakan pada 17-18 April di 809.563 TPS
2. Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2019
18 April -4 Mei di 7.203 Kecamatan
3. Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2019
22 April - 12 Mei di 514 Kabupaten/Kota
Baca: BREAKING NEWS: Terjadi Kebakaran Disamping SPBU di Ketapang
Baca: Gading Marten Resmi Duda, Mau Makan Harus Masak Sendiri, Baju Aja Sampai Nggak Disetrika
Baca: Polda Kalbar Berduka! Sebelum Wafat, Brigjen Syaiful Sempat ke Pamatwil di Kalbar
4. Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2019
22 April - 12 Mei di 34 Provinsi
5. Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2019
25 April - 22 Mei dilakukan oleh KPU RI
KPU RI memastikan proses rekapitulasi penghitungan suara dilangsungkan secara terbuka.
Dimana dihadiri oleh para saksi.
Setiap saksi yang hadir mendapatkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Masyarakat dapat menfoto hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Media massa dan elektronik bisa hadir. (*)