Breaking News

Progres Input C1 KPU Pontianak ke KPU RI Baru 28 Persen

Deni Nuliadi mengungkapkan jika pihaknya ditargetkan untuk melaporkan form C1 ke website KPU RI paling lama 7 hari

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ YOUTUBE
Ketua KPU Pontianak, Deni Nuliadi 

Progres Input C1 KPU Pontianak ke KPU RI Baru 28 Persen

PONTIANAK - Ketua KPU Pontianak, Deni Nuliadi mengungkapkan jika pihaknya ditargetkan untuk melaporkan form C1 ke website KPU RI paling lama 7 hari.

Namun diungkapkannya, hal ini terus berproses karena saat di TPS membuat salinan C1 banyak rangkapnya.

Rangka tersebut, kata Deni yakni untuk para saksi, kemudian untuk Pengawas TPS, diumumkan di TPS, lalu berhologram untuk rekap di PPK, kemudian satu rangkap lagi untuk PPS di Kelurahan serta KPU Pontianak untuk kepentingan scan ditampilkan diwebsite KPU RI dengan domain pemilu2019.kpu.go.id agar seluruh masyarakat dapat memantau C1 ditiap TPS.

"Proses ini sedang berjalan, operator situng sedang menginput data tersebut, serta pengentryan. Untuk sekarang entry 28 persen, pindai 15 persen," kata Deni, Jumat (19/04/2019).

Baca: 5 Masalah Utama Setelah Update PUBG Mobile Versi 0.12.0, Gagal Relog hingga Bug Kendaraan

Baca: Pontianak Diwacanakan Bakal Bangun JPO Lagi, Ini Komentar Pengamat Lalu Lintas Untan

Baca: Bukannya Tak Romantis, Inilah 6 Zodiak yang Tidak Senang Menunjukkan Kasih Sayang di Depan Umum

Dalam proses tersebut, lanjutnya, ada dua metode yakni scanning, atau dipindai dan ditampilkan apa adanya tanpa ada perubahan dari yang diisi KPPS.

Sedangkan metode kedua, pengentryan data. Satu persatu TPS dientry datanya yang sesuai dengan data C1.

"Setelah dipindai dan dientry, mesti diverifikasi oleh verifikator, sama tidak, kalau cocok angkanya baru diverified dan publish ke website KPU RI, jadi kita tidak sedikitpun melakukan perubahan terhadap C1 itu, jika C1 keliru pengisiannya oleh KPPS maka yang ditampilkan juga keliru, maka kalau melihat hasilnya ada keterangannya salah, tapi ada yang sudah benar," tuturnya.

Terkait perbaikan, lanjutnya, hanya boleh dilakukan saat rekapitulasi ditingkat kecamatan karena hasil pemilu yang diakui, kata dia, secara manual berjenjang, mulai dari KPPS, Kecamatan, KPU Kabupaten Kota, Provinsi dan KPU RI.

Ia pun menerangkan untuk verifikator di Kota Pontianak ada empat orang yang bertugas memverifikasi penginputan para operator.

"Kita memang ditargetkan 7 hari, namun kita ada kendala," bebernya.

Kendala tersebut, kata dia, karena banyak yang akses web KPU RI sehingga beberapa kali down.

Kemudian C1 yang diserahkan untuk KPU oleh KPPS dimasukan dalam kotak suara sehingga tidak dimungkinkan untuk mengambil C1 kecuali rekap di Kecamatan selesai baru diperbolehkan untuk mengambil C1.

Termasuk untuk mengakses awalnya 25 orang untuk situng, lanjut Deni, setelah uji coba menjadi 6 orang yang mengakses yang akhirnya menjadi agak lambat.

Selain itu juga, tenaga penjemput C1 di Kecamatan dicurigai dan tertahan, sehingga diperlukan bantuan PPK untuk mengambil C1.

"Cukup banyak (C1 masuk kotak suara, red), kita belum kulkalasikan, tapi cukup banyak," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved