Pilpres 2019

Hitung Cepat Pilpres 2019 Luar Negeri, Quick Count atau Hitung Cepat Pilpres Rabu Mulai Jam 15.00

Hitung Cepat Pilpres 2019 Luar Negeri, Quick Count atau Hitung Cepat Pilpres Rabu Mulai Jam 15.00

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
Ilustrasi
Hitung Cepat Pilpres 2019 Luar Negeri, Quick Count atau Hitung Cepat Pilpres Rabu Mulai Jam 15.00. 

Hitung Cepat Pilpres 2019 Luar Negeri, Quick Count atau Hitung Cepat Pilpres Rabu Mulai Jam 15.00 WIB

Ketahui hasil quick count atau Hitung Cepat Pilpres 2019, mulai pukul 15:00 WIB, Rabu (17/4/2019), pemenang diprediksi bakal deklarasi pukul 16:00 WIB.

Pantau hasil quick count atau Hitung Cepat Pilpres 2019 via Tribun-Timur.com, pemenang akan deklarasi pukul 16:00 WIB.

Siapa pemenang Pilpres 2019?

Nah, hasil quick count atau Hitung Cepat Pilpres 2019 menjawabnya.

Pilpres dan Pileg 2019 akan digelar serentak pada dua hari lagi, Rabu (17/4/2019).

Saksikan hasil  Quick Count Hasil Pilpres 2019 melalui link Live Streaming berikut:

Link 1

Link 2

Link 3

Link 4

Baca: KATA-KATA Bijak Pilpres 2019, Kenali Jenis Surat Suara, Cara Mencoblos dan Jangan Lupa Bawa e-KTP

Baca: RAMALAN Roy Kiyoshi Pilpres 2019, Arah Ramalan Roy Kiyoshi ke Mana? Tonton Videonya

Pada pesta demokrasi kali ini, jumlah pemilih dalam negeri mencapai 192.828.520 orang.

Rinciannya, 96.271.476 pria dan 96.557.044 perempuan.

Sementara untuk luar negeri, jumlah pemilih yang tercatat sebanyak 2.058.191 orang.

Rinciannya 1.155.464 perempuan dan 902.727 pria.

KPU juga mengumumkan sebanyak 33 lembaga survei telah mendaftar untuk melakukan quick count atau Hitung Cepat.

Lembaga survei yang telah mendaftar dan terverifikasi oleh KPU nantinya memiliki kewenangan untuk melakukan quick count Pilpres 2019.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan jika lembaga survei baru diperbolehkan mempublikasikan quick count dua jam pasca pemungutan suara ditutup di wilayah Indonesia bagian barat.

Hasil quick count baru boleh tayang mulai pukul 15.00 WIB, Rabu (17/4/2019).

Pemungutan suara di wilayah Indonesia barat ditutup pada pukul 13.00 WIB.

Hal ini, menurut Wahyu, sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.

"Menurut Undang-Undang (Pemilu), bahwa pengumuman hasil survei itu baru dapat disampaikan kepada masyarakat dua jam setelah TPS ditutup WIB," katanya dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Lembaga survei dinyatakan melanggar aturan hukum apabila mempublikasikan quick count kurang dari dua jam.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Bagaimana kalau sebelum dua jam itu hasil survei diumumkan? Ya berarti melanggar hukum," ujar Wahyu.

Aturan mengenai publikasi quick count tertuang dalam pasal berikut ini.

- Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu menyebutkan, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat".

- Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu berbunyi, "Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta (delapan belas juta rupiah)".

Satu di antara beberapa lembaga survei yang melakukan quick count adalah Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kompas.

Tidak hanya pilpres, Litbang Kompas juga akan melakukan perhitungan cepat dalam pileg tingkat DPR.

Dikutip dari Kompas.com, Litbang Kompas akan mengambil sampel pada 2000 TPS dipilih berdasarkan metode stratified sistematic sampling yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

sebesar 1 persen yang artinya hasil survei bisa berkurang atau berkurang sekitar 1 persen.

Sesuai aturan KPU, Litbang Kompas akan mempublikasikan hasil quick count di jaringan media Kompas Gramedia mulai pukul 15.00 WIB.

Sementara itu, deklarasi pemenang Pilpres 2019 diperkirakan dilakukan pada pukul 16.00 WIB.

Berikut 33 lembaga survei yang saat ini telah mendaftar di KPU:

1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)

2. Poltracking Indonesia

3. Indonesia Research and Survey (IRES)

4. OnlineSumut.com

5. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia

6. Charta Politika Indonesia

7. Indo Barometer

8. Penelitian dan Pengembangan Kompas

9. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)

10. Indikator Politik Indonesia

11. Indekstat Konsultan Indonesia

12. Jaringan Suara Indonesia

13. Populi Center

14. Lingkaran Survey Kebijakan Publik

15. Citra Publik Indonesia

16. Survey Strategi Indonesia

17. Jaringan Isu Publik

18. Lingkaran Survey Indonesia

19. Citra Komunikasi LSI

20. Konsultan Citra Indonesia

21. Citra Publik

22. Cyrus Network

23. Rakata Institute

24. Lembaga Survei Kuadran

25. Media Survei Nasional

26. Indodata

27. Survey & Polling Indonesia (SPIN)

28. Celebes Research Center

29. Roda Tiga Konsultan

30. Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID)

31. Indomatrik

32. Puskaptis

33. Pusat Riset Indonesia. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Hasil Quick Count atau Hitung Cepat Pilpres 2019 Pukul 15:00, Deklarasi Pemenang Pukul 16:00 WIB

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved