Pemilu 2019
Masa Tenang Pemilu 2019, Ini Hal-hal yang Tidak Boleh Dilanggar Sesuai Imbauan Bawaslu RI & KPU RI
Di Indonesia, masa tenang berlangsung selama tiga hari. Pada Pemilu 2019, masa tenang mulai tanggal 14, 15 dan 16 April 2019.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Masa Tenang Pemilu 2019, Ini Hal-hal yang Tidak Boleh Dilanggar Sesuai Imbauan Bawaslu RI & KPU RI
Masa tenang kampanye adalah waktu larangan untuk kampanye politik sebelum berlangsung Pemilihan Umum (Pemilu).
Baik itu Pemilu Presiden (Pilpres), Pemilu Legislatif (Pileg) maupun Pemilu Kepala Daerah (Pilkada).
Di Indonesia, masa tenang berlangsung selama tiga hari. Pada Pemilu 2019, masa tenang mulai tanggal 14, 15 dan 16 April 2019.
Masa pencoblosan dijadwalkan pada 17 April 2019.
Baca: KPU Sambas Distribusikan Logistik Pemilu ke Tingkat Kecamatan
Baca: KPU Ketapang Sudah Distribusikan Logistik Pemilu 2019 ke Kecamatan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia melalui akun Instagram yang terverifikasi @bawasluri menegaskan bahwa pengawas Pemilu tidak alpa melakukan pengawasan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran Pemilu.
Kendati memasuki masa tenang, Bawaslu justru meningkatkan pengawasan di masa tenang yang berlangsung selama tiga hari pada 14-16 April 2019.
"#SahabatBawaslu, meski memasuki masa tenang, bukan berarti pengawas pemilu akan alpa melakukan pengawasan. Justru Bawaslu meningkatkan pengawasan di masa tenang yang berlangsung tiga hari pada 14-16 April 2019. Ini yang akan kami lakukan dan mari turut berpartisipasi.
#BawasluMengawasi #CegahAwasiTindah #AwasiTPSmu #BeraniLapor #Pemilu2019 #MasaTenangPemilu," tulis akun Instagram @bawasluri.
Dalam postingan itu, Bawaslu RI juga memaparkan apa-apa saja yang menjadi tugas para pengawas Pemilu selama masa tenang.
Baca: Bawaslu Kalbar Petakan Kerawanan Pendistribusian C6
Baca: FOTO: Penertiban Alat Peraga Kampanye, Bawaslu Landak Sampai Panjat Jembatan
Berikut tugas Pengawas Pemilu antara lain :
1. Mengawasi pada masa tenang.
2. Mengimbau peserta Pemilu untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang pada masa tenang.
3. Mengimbau media massa di wilayahnya untuk tidak memberitakan hal-hal yang dilarang pada masa tenang.
4. Mengimbau penyelenggara reklame iklan atau agen periklanan untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang pada masa tenang.
5. Menertibkan alat peraga kampanye sejak dimulainya masa tenang, dan melaporkannya secara berjenjang pada akhir masa tenang.
6. Menindak pelanggaran.
Tidak hanya itu, dalam postingan lainnya Bawaslu RI juga mengingatkan masyarakat bahwa tanggal 14-16 April, Pemilu memasuki tahapan masa tenang.
Masa tenang, tulis Bawaslu RI, merupakan waktu yang tepat bagi kita untuk mempelajari visi, misi dan rekam jejak semua kandidat agar dapat menentukan siapa pasangan calon yang akan dipilih.
Baca: Bawaslu Pontianak Targetkan Dua Hari Tertibkan APK Dimasa Tenang
Baca: Masa Tenang Pemilu, Bawaslu dan Pol PP Tertibkan APK di Landak
Bawaslu RI menegaskan larangan yang dilakukan ketika masa tenang diantaranya :
1. Jangan berkampanye.
2. Jangan berpolitik uang.
3. Hindari politisasi SARA.
4. Jangan menayangkan dan menyebarkan hasil survey.
"#SahabatBawaslu, mulai hari ini, 14 April hingga 16 April mendatang, pemilu kita memasuki tahapan masa tenang. Masa tenang adalah waktu yang tepat bagi kita untuk mempelajari visi, misi dan rekam jejak semua kandidat agar Sahabat dapat menentukan siapa calon dan pasangan calon yang akan sahabat pilih.
Ssst... Ingat, jangan berkampanye, jangan berpolitik uang, hindari politisasi SARA, jangan menayangkan dan menyebarkan hasil survey. Yang paling penting lapor ke Bawaslu jika menemukan pelanggaran.
#MasaTenang #MasaTenangPemilu2018 #BawasluMengawasi #CegahAwasiTindak #BeraniLapor #AwasiTPSmu," tulis akun Instagram @bawasluri.
KPU Ajak Pemilih Kenali Calon
Selain Bawaslu RI, pemberitahuan terkait masa tenang juga disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melalui akun Instagram terverifikasi @kpu_ri.
KPU RI mengajak para pemilih untuk mengenali calon melalui website atau aplikasi android resmi KPU.
KPU juga minta masyarakat berpikir jernih sebelum tentukan pilihan pada Rabu 17 April 2019 mendatang.
"Sttt.. Mulai 14 hingga 16 April 2019 masa tenang kampanye, yuk kenali calonmu lewat website atau aplikasi android resmi KPU. Waktunya berfikir jernih sebelum tentukan pilihanmu pada Rabu 17 April 2019 !!! #SukseskanPemilu2019," tulis @kpu_ri.
Pemilu Bersih Pertahankan Kepercayaan Masyarakat
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan penyelenggara pemilu yang bersih merupakan salah satu hal fundamental dalam mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Jelang hari pencoblosan ini, dia pun mengingatkan petugas di tempat pemungutan suara ( TPS) sebagai bagian dari penyelenggara pemilu untuk profesional.
"Apakah KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), pengawas di TPS, mampu menjalankan tugas dengan benar? Karena kita lihat ini ada 5 kertas suara yang harus dicoblos," ujar Fritz dalam sebuah diskusi di Jalan Wahid Hasyim, Sabtu (13/4/2019).
Hal teknis seperti ini bisa memengaruhi penyelenggaraan pemilu.
Pertama, petugas di TPS harus memastikan pemilih memasukan surat suara ke dalam kotak yang sesuai dengan tingkatan pemilihannya.
"Kita saja ke TPS bawa 5 kertas suara, apakah tahu surat suara yang hijau, yang abu-abu harus ditaruh di kotak suara yang mana?" ujar Fritz.
Belum lagi jika menghadapi pemilih yang pindah TPS. Fritz mengatakan, pemilih yang pindah TPS biasanya tidak bisa mencoblos semua surat suara.
Petugas di TPS harus bisa mengategorikan surat suara apa saja yang menjadi hak pemilih tersebut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebenarnya sudah memberikan pelatihan bimbingan teknis (bimtek) untuk petugas KPPS.
Namun, pada umumnya hanya 2 anggota KPPS di tiap TPS yang mendapatkan pelatihan.
Anggota KPPS lain yang jumlahnya sekitar 4 orang diminta belajar dari 2 orang yang menerima bimtek.
"Apakah kita bisa berharap 2 orang yang dibimtek itu bisa memberi tahu 4 orang lainnya?" kata dia seperti dikutip dari kompas.com.
Oleh karena itu, petugas di TPS dituntut untuk bekerja profesional. Fritz juga berharap saksi dari partai di TPS bisa ikut mengawasi kinerja petugas di lapangan. (*)
Lebih dekat dengan kami, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :