Audrey Pontianak
FOTO: Upaya Diversi Ditolak Kuasa Hukum Audrey
Daniel Edward Tangkau perwakilan pengacara korban menandatangani berita acara diversi di Mapolresta Pontianak
Penulis: Destriadi Yunas Jumasani | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK/Destriadi Yunas Yumasani
Daniel Edward Tangkau perwakilan pengacara korban menandatangani berita acara diversi di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (11/4/2019) sekitar pukul 23.30 WIB. Pihak korban menolak diversi berupa sanksi sosial berupa pelayanan masyarakat dan mengajukan berlanjutnya proses hukum kasus penganiayaan siswi SMP di Kota Pontianak. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
TRIBUNPONTIANAK/Destriadi Yunas Yumasani
Pertemuan antara pengacara korban dengan pengacara pelaku bersama penyidik Polresta Pontianak, Bappas, dan Dinas Sosial membahas diversi di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (11/4/2019) sekitar pukul 23.30 WIB. Pihak korban menolak diversi berupa sanksi sosial berupa pelayanan masyarakat dan mengajukan berlanjutnya proses hukum kasus penganiayaan siswi SMP di Kota Pontianak. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
TRIBUNPONTIANAK/Destriadi Yunas Yumasani
Pertemuan antara pengacara korban dengan pengacara pelaku bersama penyidik Polresta Pontianak, Bappas, dan Dinas Sosial membahas diversi di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (11/4/2019) sekitar pukul 23.30 WIB. Pihak korban menolak diversi berupa sanksi sosial berupa pelayanan masyarakat dan mengajukan berlanjutnya proses hukum kasus penganiayaan siswi SMP di Kota Pontianak. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
TRIBUNPONTIANAK/Destriadi Yunas Yumasani
Pertemuan antara pengacara korban dengan pengacara pelaku bersama penyidik Polresta Pontianak, Bappas, dan Dinas Sosial membahas diversi di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (11/4/2019) sekitar pukul 23.30 WIB. Pihak korban menolak diversi berupa sanksi sosial berupa pelayanan masyarakat dan mengajukan berlanjutnya proses hukum kasus penganiayaan siswi SMP di Kota Pontianak. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
TRIBUNPONTIANAK/Destriadi Yunas Yumasani
Deni Amirudin pengacara pelaku menjelaskan hasil upaya diversi di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (11/4/2019) sekitar pukul 23.30 WIB. Pihak korban menolak diversi berupa sanksi sosial berupa pelayanan masyarakat dan mengajukan berlanjutnya proses hukum kasus penganiayaan siswi SMP di Kota Pontianak. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
TRIBUNPONTIANAK/Destriadi Yunas Yumasani
Pertemuan antara pengacara korban dengan pengacara pelaku bersama penyidik Polresta Pontianak, Bappas, dan Dinas Sosial membahas diversi di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (11/4/2019) sekitar pukul 23.30 WIB. Pihak korban menolak diversi berupa sanksi sosial berupa pelayanan masyarakat dan mengajukan berlanjutnya proses hukum kasus penganiayaan siswi SMP di Kota Pontianak. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/daniel-edward-tangkau-perwakilan-pengacara-korban-menandatangani-berita08.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pertemuan-antara-pengacara-korban-dengan-pengacara-pelaku-bersama-penyidik09.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pertemuan-antara-pengacara-korban-dengan-pengacara-pelaku-bersama-penyidik10.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pertemuan-antara-pengacara-korban-dengan-pengacara-pelaku-bersama-penyidik12.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/deni-amirudin-pengacara-pelaku-menjelaskan-hasil-upaya-diversi13.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pertemuan-antara-pengacara-korban-dengan-pengacara-pelaku-bersama-penyidik14.jpg)