Pencemaran Nama Baik, Jusua Eko Lapor ke Polisi dan Bawaslu

Jadi, bu Saye ini bilang kalau Jusua Eko nipu orang atas nana Jimi sebesar Rp 20 juta terkait masalah proyek

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ALFONS PARDOSI
Jusua Eko (dua dari kanan) didampinggi anggota Sat Reakrim Polres Landak saat melapor ke Gakumdu di Bawaslu Landak pada Rabu (10/4/2019). 

Pencemaran Nama Baik, Jusua Eko Lapor ke Polisi dan Bawaslu

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Jusua Eko (39) warga Dusun Raja, Desa Raja, Kecamatan Ngabang, melaporkan SY alias Mama Uwo warga Dusun Jamai, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang ke Polres Landak atas peristiwa dugaan pencemaran nama baik, Rabu (10/4/2019).

Setelah melaporkan ke Polres Landak, Jusua Eko yang datang dengan dua orang saksi, kemudian diarahkan oleh petugas di Sat Reskrim Polres Landak untuk melaporkan juga ke Bawaslu Landak. Karena diduga berkaitan dengan Pemilu.

Seperti diketahui, Jusua Eko sebagai pelapor adalah Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra.

Baca: Konferensi Pers, Kapolresta Pontianak Beberkan Hasil Visum Audrey, Korban Pengeroyokan

Baca: Sentra Gakumdu Siap Laksanakan Pengawasan Pemilu di Sanggau

Sehingga perlu dicari tau terlebih dahulu, apakah terlapor merupakan peserta Pemilu atau tim sukses.

"Nanti kalau terlapor tidak ada kaitan dengan Pemilu, baru kita bisa terima laporannya," ujar Rubah, anggota Sat Reskrim Polres Landak.

Jusua Eko melaporkan SY karena dianggap telah menyebarkan informasi yang mencoreng nama baiknya. Sebab informasi tersebut menerangkan bahwa Jusua Eko pernah melakukan penipuan sebesar Rp 20 juta terhadap seseorang atas nama Jimi.

"Jadi bu SY ini bilang kalau Jusua Eko nipu orang atas nana Jimi sebesar Rp 20 juta terkait masalah proyek," ujar Dedi selaku saksi yang mendengarkan ucapan SY beberapa waktu lalu.

Atas informasi tersebut, Dedi pun langsung menemui Jusua Eko untuk menanyakan kebenaran informasi itu. "Ternyata Jusua Eko bilang kalau informasi itu tidak benar," beber Dedi.

Dikonfirmasi, Jusua Eko mengaku tidak pernah menipu orang sebesar Rp 20 juta. "Gosip itu tidak benar, jadi saya tidak terima dengan apa yang diucapkan oleh bu SY. Karena ini mencemarkan nama baik saya selaku Caleg," jelasnya.

Sehingga kata Jusua Eko, atas laporan yang disampaikannya ke Polres dan Bawaslu sebagai bukti mempertegas bahwa dirinya memang tidak ada menipu Rp 20 juta kepada Jimi. "Jadi saya ingin memulihkan nama baik saya," tegasnya.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Landak Lomon yang menerima laporan di Posko Gakumdu mengaku akan mendalami laporan tersebut. "Sudah kita terima, akan kita dalami," ucap Lomon.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved