Viral Media Sosial
Angkat Bicara Terkait Kasus Penganiayaan Siswi SMP di Pontianak, Ini Penjelasan Erma Ranik
UU SPPA memiliki konsep yang sangat bagus dan tepat yakni membedakan anak yakni pelaku tindak Pidana, korban dan saksi suatu tindak pidana
Angkat Bicara Terkait Kasus Penganiayaan Siswi SMP di Pontianak, Ini Penjelasan Erma Ranik
SANGGAU - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Erma Suryani Ranik mengapresiasi langkah Polresta Pontianak yang menangani kasus penganiayaan ADY di Pontianak.
Cara penanganan sudah tepat yakni menggunakan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“UU yang dibentuk ini merupakan kemajuan dalam konsep pemidanaan di Indonesia, ”katanya melalui rilisnya, Rabu (10/4/2019).
Baca: Rumah Hasbi Mahmun di Sungai Bakau Besar Laut Ludes Terbakar
Baca: Angkat Bicara Pengeroyokan Siswi SMP, Sutarmidji: Menjurus Pada Penculikan, Harus Proses Hukum
Baca: Minta Kasus Pengeroyokan Siswi SMP Diproses Hukum, Sutarmidji Sebut Sekolah Tak Mengajarkan Adab
Legislator asal Kalbar itu menjelaskan, UU SPPA menyebut definisi anak adalah mereka yang sudah lewat 12 tahun tapi belum 18 tahun.
“UU SPPA memiliki konsep yang sangat bagus dan tepat yakni membedakan anak yakni pelaku tindak Pidana, korban dan saksi suatu tindak pidana, ”ujarnya.
Selain itu, lanjut Politisi Partai Demokrat Asal Kalbar itu, UU ini mengandung prinsip keadilan restoratif
yakni mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi dan menentramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan.
“Selain itu ada prinsip Diversi yakni pengalihan proses penyelesaian perkara dari proses Pidana ke proses diluar peradilan pidana, ”tegasnya.
Terkait ADY sebagai korban, pendampingan psikologis harus dilakukan dengan maksimal agar tidak ada trauma, mengingat korban masih berusia sangat muda. Korban harus di bimbing agar bisa tetap tegar melanjutkan hidupnya setelah pulih kondisi fisik dan psikisnya.
Terkait pelaku, kata Erma, Patut diingat bahwa UU SPPA mengatur bahwa apabila pelaku berusia diatas 14 tahun. Apabila melakukan tindak pidana dengan ancaman diatas 7 tahun atau lebih, maka terhadap pelaku ini dapat dikenakan penahanan. “Pidananya dapat berupa peringatan atay pidana dengan syarat (pembinaan di luar Lembaga Permasyarakatan), ”tuturnya.
FAKTA BARU Dinosaurus Turun dari Truk di Magetan Jawa Timur hingga Video Viral Media Sosial |
![]() |
---|
VIRAL Wajah Tukang Bakso Ikan Mirip Raffi Ahmad hingga Diserbu Pembeli Karena Kegantengannya |
![]() |
---|
VIRAL Kisah Istri Diselingkuhi Suami Kepincut SPG Mobil, Terbongkar Lewat Instagram hingga Check In |
![]() |
---|
FOTO Romantisme Pasangan Kakek dan Nenek Viral Media Sosial, Tidur Seranjang di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Gubernur Sutarmidji Marah Besar, Desak Kasus Dugaan Pengeroyokan Siswi SMP Diproses Hukum |
![]() |
---|