Jatanras Amankan Pelaku Pengelapan Mobil Xenia Merah
Seorang pemuda di duga kuat pelaku pengelapan mobil sejak bulan Juni 2018 di amankan anggota Satreskrim Polresta Pontianak
Jatanras Amankan Pelaku Pengelapan Mobil Xenia Merah
PONTIANAK - Seorang pemuda di duga kuat pelaku pengelapan mobil sejak bulan Juni 2018 di amankan anggota Satreskrim Polresta Pontianak pada Jumat (5/4) malam kemarin.
Sementara mobil yang di gelapkan oleh pelaku yang berinisial MS alias GR (42) warga Desa Bengkarek Kec Sui Ambawang Kubu Raya ini di temukan di Sekadau.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli menuturkan pria berinisial MS alias GR ini di amankan oleh anggota Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak terkait laporan dari korban yakni Siska warga Jl. Beringin No. 32 02/10 Kel. Darat Sekip Kec. Pontianak Kota.
"MS alias GR di duga kuat pelaku pengelapan mobil Daihatsu Xenia Merah KB 1039 AH Tahun 2015 yang di pinjamnya dari korban sejak tanggal 10 Juni 2018"kata Husni pada Senin (8/4/2019).
Baca: Persiapan STQ XXV Tingkat Kalbar di Singkawang Capai 50 Persen
Baca: Final Piala Presiden Persebaya Vs Arema, Jadwal Pertandingan Tiba-tiba Berubah! Ini Jadwal Terbaru
Baca: Keluarga Korban Penganiayaan Siswi SMP, 12 Siswi SMA Bungkam, Kasusnya Naik di Polresta Pontianak
Baca: Bupati Sintang Hadiri Tabligh Akbar Desa Tinum Baru Kecamatan Tempunak
Baca: VIDEO: Jalani Perawatan Intensif, Korban Penganiayaan Jalani Pemeriksaan Tengkorak dan Dada
Dikatakannya lagi," modus yang di lakukan pelaku yakni meminjam mobil korban dengan alasan mau Grab karena belum dapat pekerjaan namun hingga saat ini belum dikembalikan dan diketahui sudah pindah tangankan atau di gadaikan oleh pelaku,"kata Kasat Reskrim
Lanjutnya, setelah mendapatkan laporan dari korban, anggota unit Jatanras melakukan penyelidikan, akhirnya berbekal informasi masyarakat, mobil yang di ketahui milik korban berada di Kab. Sekadau kemudian anggota Jatanras melakukan kordinasi dengan Anggota Lidik Polres Sekadau.
"Akhirnya pada Jumat sore, mobil korban di ketahui ada di kawasan perkebunan kelapa sawit kab Sekadau, kemudian diamankan dan di bawa ke Mapolresta Pontianak untuk di jadikan barang bukti,"kata Husni.
Dan untuk pelaku GR alias MS berhasil diamankan dan di tetapkan sebagai tersangka yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku MS alias GR akan di sangkakan Pasal 372 378 KUHP , saat ini sedang di lakukan penyidikan lebih lanjut,"pungkas Kasat Reskrim
BISA BAHAYAKAN Nyawa, 5 Waktu Terlarang Minum Air Putih |
![]() |
---|
Susunan Pemain AC Milan Kontra Red Star Belgrade di Liga Eropa Malam Ini, Ibrahimovic Absen ? |
![]() |
---|
PROMO Tupperware, Ada Harga Diskon Toples Tupperware Jelang Masuknya Promo Tupperware Maret 2021 ? |
![]() |
---|
TETANGGA Pergoki Ayus Datang Malam-malam ke Rumah Nissa Sabyan, Nissa Tinggalkan Ayahnya di Rumah |
![]() |
---|
Telkomsel Ajak Pelanggan Segera Migrasi ke Kartu USIM 4G |
![]() |
---|