Pileg 2019
Isfiansyah Ingatkan Panwaslu Jajaran Junjung Tinggi Kode Etik
Mengenai kode etik ditingkat pengawas Kecamatan, Kelurahan dan TPS dalam penanganannya sudah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2019
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
Isfiansyah Ingatkan Panwaslu Jajaran Junjung Tinggi Kode Etik
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kota Pontianak, Isfiansyah berharap jajaran Bawaslu hingga ke bawah dapat menjalankan tugas sesuai dengan UU dan aturan yang ada.
Menurutnya, akan ada tindakan tegas apabila dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban dari jajaran Bawaslu di semua tingkatan terjadi pelanggaran.
"Mengenai kode etik ditingkat pengawas Kecamatan, Kelurahan dan TPS dalam penanganannya sudah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2019," katanya, Senin (8/4/2019).
Baca: Bawaslu Sambas Ajak Milenial Awasi Pemilu
Baca: 30 Polisi Amankan Pemilu Run 2019 di Mempawah
Menurutnya, kewenangan terhadap penanganan dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa termasuk Pengawas TPS.
"Kode etik yang dimaksud merupakan kode etik Penyelenggara Pemilu sesuai dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang mengatur mengenai Kode etik dan pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," jelasnya.
Ia menyebutkan, penanganan terhadap pelanggaran tersebut dilakukan berdasarkan temuan pengawas pemilu atau adanya aduan penyelenggara Pemilu, peserta pemilu, Tim Kampanye, Masyarakat dan, atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas.
"Tentunya dalam penanganan pelanggaran kode etik ini dilakukan berdasarkan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Menurutnya, dalam pengawasan yang dilakukan diharapakan jajaran di panwaslu kecamatan, pengawas kelurahan dan pengawas TPS secara bersama-sama dapat menjalankan tugas dengan baik.
"Di Bawaslu Kota Pontianak selain melakukan pengawasan di internal juga siap menerima aduan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan di pengawas pemilu di tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Pengawas TPS," tukasnya.