Polres Mempawah Tangkap Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ini Orangnya
Menanggapi informasi tersebut, IPTU Rizal mengatakan bawah anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan
Polres Mempawah Tangkap Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ini Orangnya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH – Sat Res Narkoba Polres Mempawah melakukan Pengungkapan TP Narkotika, UURI No. 35 Tahun 2009.
Kasat Res Narkoba Polres Mempawah, IPTU Rizal mengatakan bahwa anggotanya telah melakukan Pengungkapan TP Narkotika, UURI No. 35 Tahun 2009.
Lanjutnya, pengunggkaoan tersebut dilakukan di rumah saudari NH (30) yang beralamat di Jalan Raya Penibung Rt. 004 Rw. 002 Desa Penibung, Kecamatan Mempawah Hilir pada hari Kamis (4/4) kemarin sekira jam 21:00 WIB.
Baca: Umi: KPU Jangan Paksakan Masyarakat Gunakan Surat Suara yang Kurang Baik
Baca: VIDEO: Resmikan Pencanangan Pembangunan, Ini Penjelasan Menteri BUMN
"Pengungkapan tersebut, atas Informasi dari Masyarakat bahwa di daerah Penibung ada peredaran gelap narkotika jenis Shabu," ujar IPTU Rizal, Jumat (5/4/2019).
Menanggapi informasi tersebut, IPTU Rizal mengatakan bawah anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
"Dan diperoleh informasi bahwa saudari NH (33) ada memiliki Narkotika jenis Shabu. Kemudian langsung dilakukan penggerebekan dan menemukan saudari RH (31) berada dikamar belakang, sedangkan NH berada didalam kamar depan yang terkunci," jelas Kasat.
Lebih lanjut, Kasat menuturkan bahwa anggota langsung melakukan pendobrakan dan menemukan NH sedang duduk merobek klip-klip plastik didalam wadah yang berisikan air.
Selanjutnya, Anggota melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat, dan ditemukanlah barang bukti berupa 1 buah wadah kuning merk Tupperware yang berisikan air, plastik transparan yang terpotong potong dan klip plastik transparan yang berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis shabu, brutto 0,25 gram.
"Dan barang bukti lain berupa satu kotak plastik hijau yang berisikan tiga buah pipet putih berujung lancip, plastik transparan kosong. Kemudian satu buah kotak berisikan plastik-plastik transparan kosong, dan satu buah kotak merah Astor berisikan plastik transparan kosong, serta Uang tunai Rp. 65.000," ungkap Rizal.
Selanjutnya, Rizal menegaskan anggota langsung membawa an. NH dan RH beserta barang bukti ke Polres mempawah, guna Penyidikan lebih lanjut.
"Sampai saat ini kedua tersangka masih kita amankan, dan masih dilakukan pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut," pungkas Rizal.