Bawaslu Rekomendasikan DPK Masuk DPT
Kita rekomendasikan DPK masuk DPT, supaya berkecukupan surat suaranya. By name by adressnya sudah ada
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
Bawaslu Rekomendasikan DPK Masuk DPT
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kordiv PHL Bawaslu Kalbar, Faisal Riza menungkapkan jika pihaknya merekomendasikan agar DPK masuk DPT dalam DPTHP 3 ini.
DPTHP 3 ini, kata Faisal dasarnya ialah menindaklanjuti putusan MK, dan menjadi ruang untuk KPU memperbaiki khususnya dipemilih tambahan dan belum masuk ke DPT.
Dalam konteks lain, lanjutnya, DPTHP 3 menjadi ruang untuk penyelenggara memastikan pembersihan data dari pemilih yang TMS.
Serta membersihkan data dari pemilih invalid yang ditemukan Bawaslu seperti NIK sama namun nama berbeda.
Baca: Tinjau Kawasan Promenade, Wali Kota Edi Kamtono Larang Pedagang Asongan Jualan
Baca: Jaga Sumber Daya Alam, Polda Kalbar MoU PT Borneo Alumnia Indonesia
"Bawaslu ingin memastikan khusus untuk pemilih seperti TMS yang harus ditandai memang ada, kita rekomendasikan, ada tiga Kabupaten dan kemudian yang pemilih masuk DPT namun warga setempat," ujarnya.
Jika warga setempat tidak masuk ke dalam DPT, lanjutnya, maka menjadi DPK yang potensi ketersediaan surat suara kurang.
"Kita rekomendasikan DPK masuk DPT, supaya berkecukupan surat suaranya. By name by adressnya sudah ada," pungkasnya.