Bawaslu Rekomendasikan DPK Masuk DPT

Kita rekomendasikan DPK masuk DPT, supaya berkecukupan surat suaranya. By name by adressnya sudah ada

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA
Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Faisal Riza 

Bawaslu Rekomendasikan DPK Masuk DPT

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kordiv PHL Bawaslu Kalbar, Faisal Riza menungkapkan jika pihaknya merekomendasikan agar DPK masuk DPT dalam DPTHP 3 ini.

DPTHP 3 ini, kata Faisal dasarnya ialah menindaklanjuti putusan MK, dan menjadi ruang untuk KPU memperbaiki khususnya dipemilih tambahan dan belum masuk ke DPT.

Dalam konteks lain, lanjutnya, DPTHP 3 menjadi ruang untuk penyelenggara memastikan pembersihan data dari pemilih yang TMS.

Serta membersihkan data dari pemilih invalid yang ditemukan Bawaslu seperti NIK sama namun nama berbeda.

Baca: Tinjau Kawasan Promenade, Wali Kota Edi Kamtono Larang Pedagang Asongan Jualan

Baca: Jaga Sumber Daya Alam, Polda Kalbar MoU PT Borneo Alumnia Indonesia

"Bawaslu ingin memastikan khusus untuk pemilih seperti TMS yang harus ditandai memang ada, kita rekomendasikan, ada tiga Kabupaten dan kemudian yang pemilih masuk DPT namun warga setempat," ujarnya.

Jika warga setempat tidak masuk ke dalam DPT, lanjutnya, maka menjadi DPK yang potensi ketersediaan surat suara kurang.

"Kita rekomendasikan DPK masuk DPT, supaya berkecukupan surat suaranya. By name by adressnya sudah ada," pungkasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved