Terakhir 1 April, Besaran Sanksi Denda Laporan SPT Pajak 2019
Batas waktu laporan SPT pajak melalui DJPonline.pajak.go.id maupun secara manual diperpanjang hingga besok, 1 April 2019.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Besaran denda yang dikenakan jika tidak laporan SPT pajak 2019.
Batas waktu laporan SPT pajak melalui DJPonline.pajak.go.id maupun secara manual diperpanjang hingga besok, 1 April 2019.
Tenggat waktu laporan SPT pajak mundur sehari, jangan sampai terlambat atau dikenai denda.
Baca: Jurnalis Lapmi Kunjungi Tribun Pontianak
Jangan sampai kena denda, karena itu segera lapor batas waktu terakhir besok.
Jika tidak sempat melakukan laporan SPT pajak secara manual, wajib pajak bisa mengisi SPT pajak secara online melalui e-filling DJPonline.pajak.go.id.
Sebelum mengisi secara online, penting siapkan berkas-berkas laporan SPT online ini terlebih dahulu.
Persiapkan berkas berikut:
1. Formulir 1721 A1 atau A2
Mintalah formulir ini dari perusahaan atau tempat kerja kamu.
Data dari formulir ini yang harus kamu laporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi Online Pajak atau DJP Online.
Baca: BSSN Ajak Millenials Pontianak Peduli Keamanan Data Pribadi
NIAT Tahajud di Hari Kamis dan Doa Niat Puasa Senin Kamis Beserta Doa Niat Makan Sahur Lengkap |
![]() |
---|
INFO Lengkap Tahapan Kartu Prakerja Gelombang 12 & Info Daftar Prakerja Gelombang 13 Kamis 4 Maret |
![]() |
---|
DOA Niat Puasa Senin Kamis Sekaligus Puasa Rajab, Hukum Gabung Dua Puasa Sunah di Bulan Rajab Akhir |
![]() |
---|
Pasukan Merah DPC TBBR Landak Gelar Orasi di Ngabang, Ini Tuntutannya |
![]() |
---|
Pandemi Masih Mengepung Pontianak, Aming Lebarkan Sayap Buka Cabang ke-16 di Siantan |
![]() |
---|