Jenis Kampanye yang Diperbolehkan Bagi ASN Menurut Kepala BKPSDM Sintang

Palentinus menjelaskan, kepala daerah baik itu bupati/wali kota maupun gubernur bukanlah ASN. Kepala daerah adalah jabatan politis

Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WAHIDIN
ILUSTRASI : Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi memimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Kampanye Terbuka dan Menjelang Pemungutan Suara Pemilu 2019 di Kabupaten Sintang di Halaman Mapolres Sintang, Jumat (22/3/2019) pagi. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang Palentinus menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sintang harus netral pada Pemilu 2019.

"Saya imbau kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang terutama pada saat Pilpres dan Pileg 2019 ini kita harus netral. Saya tegaskan kita ASN tidak boleh berpolitik praktis," jelasnya, Jumat (29/3/2019) siang.

Terkait kepala daerah seperti Bupati Sintang Jarot Winarno yang ikut mengampanyekan pasangan calon presiden maupun calon legislatif, Palentinus menyatakan hal itu berbeda dengan ASN.

Palentinus menjelaskan, kepala daerah baik itu bupati/wali kota maupun gubernur bukanlah ASN. Kepala daerah adalah jabatan politis, sehingga boleh melakukan kampanye. Namun hal itupun harus mengajukan cuti ke Mendagri.

Pengajuan izin ini seperti telah dilakukan Bupati Sintang Jarot Winarno saat akan mengikuti kampanye Capres Joko Widodo di Kubu Raya, belum lama ini. Jarot telah mengajukan cuti ke Mendagri dengan tembusan ke Gubernur Kalbar

Jarot memang merupakan kader Partai Nasdem, yang termasuk pengusung Capres dan Cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin. "Jadi beliau memang cuti dan harus izin sebelumnya dengan Menteri Dalam Negeri dan tembusannya ke gubernur," jelas Palentinus.

Berbeda dengan ASN yang menurut undang-undang maupun peraturan pemerintah, memang tidak boleh terlibat politik praktis. ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakannya kepada peserta pemilu, apalagi ikut berkampanye mendukung capres atau parpol.

"Kalau melanggar aturan ketidaknetralan akan dilaporkan kepada Bawaslu kemudian ke Gakkumdu. Jika sudah ada keputusan pengadilan, baru bisa kita proses dan tetapkan sanksinya sampai sejauh mana," jelasnya.

Namun ada kampanye yang dibolehkan bagi ASN, yaitu berkampanye mengajak masyarakat ikut menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Dengan kampanye seperti ini, ASN turut mensukseskan Pemilu 2019 dan mengurangi angka golput.

"Artinya ASN boleh menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak golput. Tapi tetap harus netral, keputusan itu biarkan masyarakat yang memilih pemimpinnya baik presiden maupun legislatif," ujar Palentinus. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved