Pemilu 2019

Ahmad Zaini: Baru Dua Lembaga Pemantau Pemilu Yang Audiensi Bersama Bawaslu Sanggau

Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sanggau, Ahmad Zaini

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HENDRI CHORNELIUS
Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sanggau, Ahmad Zaini 

Ahmad Zaini: Baru Dua Lembaga Pemantau Pemilu Yang Audiensi Bersama Bawaslu Sanggau

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sanggau, Ahmad Zaini menyampaikan, Hingga saat ini baru dua lembaga pemantau Pemilu yang melakukan audiensi ke Bawaslu Sanggau terkait tugas dan fungsinya melakukan pemantauan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Sanggau.

“Kedua lembaga tersebut adalah Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia (LP3MI) dan Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR). Ada Lima lembaga pemantau pemilu yang terdaftar di Kalbar yang bertugas di Sanggau dan siap bekerja melakukan pemantauan Pemilu di 14 Kabupaten/Kota, ”katanya, Jumat (29/3/2019).

Baca: Kunjungi Tribun Pontianak, Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM M Yanis Sebut Kalbar Jadi Rumah Kedua

Baca: Cari Lauk, Sayuran, dan Bumbu Dapur Cuma di Pasar Sayur Masuka Sintang, Lengkap!

Baca: Jarang Dijamah Orang, Bukit Kedikit Puncak Nek Langke dan Nek Ria Miliki Keindahan Alam Tersendiri

Dikatakanya, Lembaga pemantau pemilu adalah lembaga swadaya masyarakat yang berbadan hukum yang terdaftar di Bawaslu dan memperoleh akreditasi dari Bawaslu.

“Tugas pemantau ini adalah memantau pelaksanaan tahapan pemilu. Jadi pemantau pemilu ini juga wujud dari partisipasi masyarakat untuk menciptakan pemilu yang berintegritas," ujarnya,

Zaini menjelaskan, berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pemantauan Pemilu, pemantau pemilu wajib mendaftar di Bawaslu.

“Pemantau Pemilu yang sudah mendaftar di Bawaslu RI, nanti di Kabupaten mereka cukup melakukan audiensi dan kesepakatan kerja yang terintegrasi dengan Bawaslu Kabupaten, ”pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved