Pileg 2019
Kodim 1205/Sintang Gelar Pembinaan Netralitas TNI bagi Prajurit
Melalui pembinaan Netralitas TNI dalam Pileg/Pilpres, kita wujudkan profesionalisme TNI dengan bersikap Netral dalam penyelenggaraan Pemilu
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
Kodim 1205/Sintang Gelar Pembinaan Netralitas TNI bagi Prajurit
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Kodim 1205/Sintang menggelar Pembinaan Netralitas TNI dalam Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Tahun 2019 kepada 100 Orang Anggota jajaran Kodim 1205/Sintang bertempat di Aula Makodim 1205/Sintang, Rabu (27/3/2019) pagi.
Dengan tema “Melalui pembinaan Netralitas TNI dalam Pileg/Pilpres, kita wujudkan profesionalisme TNI dengan bersikap Netral dalam penyelenggaraan Pemilu baik Pileg maupun Pilpres dan senantiasa mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu yang luber dan jurdil di seluruh wilayah NKRI".
Perwira Seksi Intelijen Kodim 1205/Sintang, Kapten Inf Kardimin selaku pemberi materi menjelaskan bahwa sebagai prajurit TNI kita harus Netral selama pelaksanaan Pemilu legislatif maupun presiden 2019 dan agar selalu bijak dalam menggunakan Medsos.
Baca: Lawan Berita Hoaks, Ini Pesan Prof M Ikhsan Tanggok Kepada Mahasiswa STAI Al-Hauldl Ketapang
Baca: Antonius Leo Dorong PLN Segera Realisasikan Listrik di Desa Sungai Mawang
"Tidak berpolitik praktis dimaknai dengan konsistensi Netralitas TNI yang merupakan bagian dari komitmen TNI dalam rangka ikut serta menyukseskan pelaksanaan Pemilu baik Pileg maupun Pilpres," jelasnya.
Kegiatan Pembinaan Netralitas TNI dalam Pemilu legislatif dan Presiden bertujuan agar dapat bersikap Netral pada penyelenggaraan Pemilu legislatif dan Presiden dengan tidak mendukung salah satu kontestan/calon.
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam Pasal 2 pada huruf ditegaskan bahwa Tentara profesional yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.