Husni Thamrin: Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing Sudah 90 Persen

Husni Thamrin mengatakan bahwa pembentukan Tim Pora sudah sampai ke tingkat kecamatan.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK/Anggita Putri
Foto bersama usai pembukaan Rapat Kordinasi dan Pembentukan Pengawasan orang asing (Tim Pora) tingkat kecamatan wilayah kerja Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya tahun anggaran 2019, di Hotel Mercure, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kota Pontianak, kamis (28/3/2019). 

Dengan itulah dibentuknya Tim Pora sampai ke tingkat kecamatan utamanya ini kalau terjadi satu tindakan atau perbuatan dari orang asing yang mencurigakan itu segera kasih informasi kepada Tim Pora.

Tim Pora itu didalamnya bukan hanya imigrasi, imigrasi selaku koordinator didalamnya ada Polisi ada Camat ada Danramil dan instansi lain .

"Jadi kalau ada hal-hal yang mencurigakan segera dilaporkan kita bertindak bersama sesuai dengan fungsinya masing-masing," ujarnya.

Terkait 4 orang asing Polandia yang melakukan penelitian tanpa izin. Sudah masuk proses hukum

"Proses terhadap 4 warga negara Polandia saat ini sudah berada di tangan Kantor Imigrasi Sanggau, Apa yang dilakukan sedang proses penegakan hukum keimigrasian," ungkapnya.

Empat orang Polandia ini melanggar 2 undang-undang , pertama UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dan undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu melanggar Pasal 122 huruf a terkait penyalahgunaan izin tinggal, dan saat ini berada di kantor imigrasi Sanggau sudah ditahan dan sebentar lagi akan pemberkasan untuk penyidikan.

"Ancamannya kalau undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, pasal 122 huruf a untuk ancaman pidananya 5 tahun dan denda Rp. 500 juta dan dikenakan blacklist atau Tangkal. Kalau ndang-undang kehutanan ancaman hukumannya 1 tahun denda Rp. 50 juta," tutupnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved