TRIBUN WIKI

Profil Polsek Sungai Raya, Berlokasi di Kecamatan Sungai Raya

Kali ini, Tribun ingin mengajak kalian Tribun mania berkenalan dengan Pejabat Publik di wilayah Kabupaten Kubu Raya

Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Kapolsek Sungai Raya Kompol Suanto SH,MH. 

Profil Polsek Sungai Raya, Berlokasi di Kecamatan Sungai Raya 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,KUBURAYA - Tak Kenal Maka tak Sayang, bunyi pepatah lama di Indonesia.

Kali ini, Tribun ingin mengajak kalian Tribun mania berkenalan dengan Pejabat Publik di wilayah Kabupaten Kubu Raya, yang khusus menangani di bidang Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat), yakni Kapolsek Sungai Raya, yang membawahi wilayah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, sekaligus Tribun juga akan memaparkan pelayanan apa saja yang ada di Polsek Sungai Raya ini.

Polsek Sungai Raya terletak di jalan Adisucipto, KM 16.5, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, letaknya tepat didepan Puskesmas Sungai Durian.

Baca: Ingin Nikmati Olahan Daging Kambing, Ini Tempatnya

Baca: Kabupaten Landak Miliki Armed 16, Ini Alamatnya

Baca: Polsek Kelam Permai Amankan Pelaksanaan UNBK Tingkat SMA

Polsek Sunga Raya saat ini dipimpin oleh Komputer Suanto SH, MH, ia menjabat sejak bulan November tahun 2017 hingga saat ini.

Kepada Tribun, Kompol Suanto mengungkapkan bahwa dirinya telah bertugas sebagai Kapolsek di beberapa wilayah Kalimantan Barat yang antara lain Polsek Teluk Pakedai, Polsek Batu Ampar, Sungai Ambawang, kemudian juga ia pernah menjabat sebagai Plt (pelaksanaan Tugas) di Polsek Pontianak Kota.

Selanjutnya, Luas Wilayah Tugas Polsek Sungai Raya yakni 763.522 KM2, yang terdiri dari 20 Desa, sedangkan untuk personel di Polsek sendiri saat ini terdapat 76 personal kepolisian yang bertugas.

Dengan estimasi 1 Personel Kepolisian berbanding lebih dari 1300 orang.

Polsek Sungai Raya, sesuai tupoksi nya pun memberikan berbagai pelayanan kepada masyarakat antara lain Pelayanan Pembuatan SKCK, Pelayanan Kecelakaan Lalu Lintas, Pelayanan Laporan Pengaduan atau laporan Polisi bagi warga yang gangguan Kamtibmas.

Selain pelayanan SKCK, pelayanan lainnya gratis tanpa di dipungut biaya apapun.

Karena memang, sesuai dengan ketentuan, pelayanan SKCK dikenai biaya sebesar 30 ribu rupiah, dan pembayaran pun tidak dilakukan di Polsek atau petugas, melainkan langsung ke pihak Bank yang telah di tunjuk.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved