Syarat Membuat SKTT Bagi Warga Asing yang Domisili di Pontianak
Terima kasih juga sudah bertanya, SKTT berlaku 1 tahun, setelah 5 tahun berturut-turut SKTT tersebut diperpanjang baru yang bersangkutan
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Jamadin
Syarat Membuat SKTT Bagi Warga Asing yang Domisili di Pontianak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Bun, kalau mau bikin Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) warga asing syaratnya apa ya? Dan untuk KTP dan KK juga apakah bisa diterbitkan? Apa syaratnya? Mohon info terima kasih.
08968287xxxx
Terima kasih juga sudah bertanya, SKTT berlaku 1 tahun, setelah 5 tahun berturut-turut SKTT tersebut diperpanjang baru yang bersangkutan bisa mengajukan pembuatan KK dan KTP Asing sekaligus.
Hal itu berkaitan dengan KITAP yang hanya berlaku 1 tahun sedangkan KTP Asing masa berlakunya juga 5 tahun karena sudah diprogram dari Pusat.
Adapun Persyaratan Penerbitan SKTT ( Orang Asing) antaralain:
Foto copy Paspor.
Foto copy KITAS (diterbitkan oleh Kantor Imigrasi).
Foto copy Surat Lapor diri (SLD) dari Kepolisian.
Pas foto warna uk. 2x3. = 2 lbr.
Mengisi formulir di Dinas Kependudukan.
Diproses di Dinas Kependudukan.
Untuk Persyaratan Penerbitan KK Sekaligus KTP Orang Asing, antaralain:
Foto copy Paspor.
Foto copy KITAP yang dikeluarkan dari Kantor Imigrasi.
Foto copy Surat Lapor Diri (SLD) dari Kepolisian.
Pas foto ukuran 2x3 sebanyak dua lembar, warna.
Foto di tempat perekaman data kependudukan (TPDK) Dinas.
Proses pembuatan KK dan KTP di TPDK Dinas
Suparma
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/suparma_20180323_090851.jpg)