Sampai Hari Ini Baru 7 Ribuan Masyarakat Kalbar Yang Baru Melaporkan SPT Tahunan
Masa pelaporan SPT kurang dari sebulan lagi, namun masih banyak wajib pajak yang belum menyampaikan SPT
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Madrosid
Sampai Hari Ini 7552 Ribu Masyarakat Kalbar Yang Baru Melaporkan SPT Tahunan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Masa pelaporan SPT kurang dari sebulan lagi, namun masih banyak wajib pajak yang belum menyampaikan SPT setidaknya sampai hari ini, tanggal 8 Maret baru 7552 (44,03%) yang melaporkan melalui e filing.
Ada beberapa hal yang kerap menjadi masalah WP dalam menuntaskan kewajibannya melaporkan SPT, satu diantaranya adalah lupa e-Fin.
Dikutip dari bahan Ditjen Pajak, bagi WP orang pribadi (OP) ada beberapa syarat yang perlu diketahui untuk mendapatkan e-fin. Pertama, melakukan permohonan secara langsung ke KPP atau terdekat. Ditegaskan tak boleh dikuasakan.
Baca: Laporkan ke Whatsapp Center 082123535232 Jika Temukan WNA Masuk DPT
Baca: Anies Baswedan Kini Bebas Rekrut Sebanyak Mungkin Anggota TGUPP Tak Lagi Dibatasi 73 Anggota
Baca: Menu Bubur Barokah, Cocok Untuk Sarapan Pagi
Kedua, menunjukan dokumen baik asli maupun fotokopi KTP, KITAS dan KITAP bagi WNA, dan jangan lupa kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keterangan Terdaftar. Ketiga, menyampaikan alamat surat elektronik (surel) dan nomor telepon selular yang aktif.
E-Fin merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksakan penyampaian SPT secara online.