Sampai Hari Ini Baru 7 Ribuan Masyarakat Kalbar Yang Baru Melaporkan SPT Tahunan

Masa pelaporan SPT kurang dari sebulan lagi, namun masih banyak wajib pajak yang belum menyampaikan SPT

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIVALDI ADE MUSLIADI
ASN di lingkungan Pemkab Sekadau diberikan edukasi perpajakan dan bimbingan teknis pengisian SPT tahunan, di aula serbaguna kantor bupati Rabu (21/2/2018). Diharapkan para ASN dapat memahami prinsip self assessment dalam pemungutan pajak 

Sampai Hari Ini 7552 Ribu Masyarakat Kalbar Yang Baru Melaporkan SPT Tahunan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Masa pelaporan SPT kurang dari sebulan lagi, namun masih banyak wajib pajak yang belum menyampaikan SPT setidaknya sampai hari ini, tanggal 8 Maret baru 7552 (44,03%) yang melaporkan melalui e filing.

Ada beberapa hal yang kerap menjadi masalah WP dalam menuntaskan kewajibannya melaporkan SPT, satu diantaranya adalah lupa e-Fin.

Dikutip dari bahan Ditjen Pajak, bagi WP orang pribadi (OP) ada beberapa syarat yang perlu diketahui untuk mendapatkan e-fin. Pertama, melakukan permohonan secara langsung ke KPP atau terdekat. Ditegaskan tak boleh dikuasakan.

Baca: Laporkan ke Whatsapp Center 082123535232 Jika Temukan WNA Masuk DPT

Baca: Anies Baswedan Kini Bebas Rekrut Sebanyak Mungkin Anggota TGUPP Tak Lagi Dibatasi 73 Anggota

Baca: Menu Bubur Barokah, Cocok Untuk Sarapan Pagi

Kedua, menunjukan dokumen baik asli maupun fotokopi KTP, KITAS dan KITAP bagi WNA, dan jangan lupa kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keterangan Terdaftar. Ketiga, menyampaikan alamat surat elektronik (surel) dan nomor telepon selular yang aktif.

E-Fin merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksakan penyampaian SPT secara online.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved