Isu Daun Kratom Akan Dilarang, Warga Kapuas Hulu Kuatir

Saya yakin, kalau daun kratom ini tetap dilarang oleh pemerintah maka perekonomian masyarakat akan jauh merosot

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Kebun daun kratom yang ditanam warga di Kecamatan Putussibau Selatan. 

Isu Daun Kratom Akan Dilarang, Warga Kapuas Hulu Kuatir

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Sejumlah masyarakat petani daun kratom (purik) di Kabupaten Kapuas Hulu merasa kuatir, akan isu rencana Pemerintah Indonesia melarang masyarakat untuk menggolah daun kratom, karena ada unsur senyawa jenis bahan untuk membuat narkoba.

Rasa kuatir tersebut disampaikan salah satu warga petani daun kratom di Kecamatan Putussibau Selatan, Bambang. "Kalau memang daun kratom mau dilarang diharapkan ada kejelasan resmi dari pemerintah," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (2/3/2019).

Tapi bapak tiga ini berharap, supaya Pemerintah tidak melarang masyarakat untuk menggolah daun kratom, karena saat ini dauh kratom masih menjadi primadona matapencaharian unggulan masyarakat.

"Saya yakin, kalau daun kratom ini tetap dilarang oleh pemerintah maka perekonomian masyarakat akan jauh merosot. Kalau memang harus dilarang, supaya diatur dengan baik, asalkan masyarakat bisa tetap menggolahnya," ungkapnya.

Baca: LIVE Persib Vs TIRA Persikabo, Maung Bandung Dipastikan Tak akan Diperkuat Tiga Pemain Kunci

Baca: TERPOPULER - Aksi Heroik Febrian Alia, Longsor di Melawi, Hingga Prediksi Wajah Bayi Syahrini-Reino

Baca: Kalbar 24 Jam - Longsor Melawi, Oknum Dokter di Singkawang Nyabu, Hingga IRT Bandar Togel Diringkus

Warga petani daun kratom lainya di Kapuas Hulu, Sul menyatakan kalau dirinya barusan menanam ratusan pohon purik di kebunnya. "Kalau memang harus dilarang, hancurlah karena kebun purik adalah matapencaharian unggulan masyarakat saat ini," ujarnya.

Namun jelas Sul, kalau dirinya pasrah kalau memang daun kratom dilarang oleh pemerintah, sebab sebagai masyarakat tidak bisa berbuat banyak. "Kami hanya berharap, bagaimana masyarakat tetap bisa menggolah daun kratom," ungkapnya.

Informasi yang diterima oleh Tribun dilapangan, hari Kamis (28/2/2019) sejumlah pihak seperti BNN, Kepolisian, Balai POM, dan instansi lainnya telah melakukan pembahasan di Jakarta, terkait larangan daun kratom tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved