LBP Ngaku 'Cuma' Kuasai Lahan HGU 6 Ribu Hektare, Jatam Bantah dan Beberkan Fakta Mengejutkan
Melalui Twitter miliknya, @Jatamnas, Jatam mengatakan bahwa Luhut tak hanya memiliki lahan seluas 6.000 hektare saja.
Sementara dikutip dari situs berita lingkungan, Mongabay, terlihat rumah roboh dan jalan utama longsor di kawasan Kutai, Kartanegara, Kalimantan Timur.
Beberapa rumah roboh dan jalan utama longsor. Tanah bergerak. Itulah yang terjadi di Jalan Kawasan, Kelurahan Jawa, Sanga-sanga, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, 3 Desember 2018. (Mongabay)
Seorang warga mengatakan bahwa perusahaan di mana Luhut Binsar memiliki saham perusahaan itu, PT. Adimitra Baratama Nusantara mengakibatkan longsor.
Dampak itu terjadi karena operasi tambang batu bara.
"Ini jelas akibat aktivitas tambang ABN," kata Harun, Senin (3/12/2018) silam, dikutip dari Mongabay.
Selain itu, Forum Komunikasi Pembangun-Masyarakat Sanga-Sanga Peduli Lingkungan (FKP-MSPL) juga telah mengirimkan surat penindakan pada ABN, 24 Agustus 2018 lalu.
Dalam surat itu, FKP-MSPL, dengan ketua ranting Harun mengatakan, masyarakat RT09, Kelurahan Jawa, Sanga-Sanga, terganggu dan resah operasional ABN.
Baca: Bawa Mesin Air Robin Pukul Satu Malam, Seorang Pria Diamankan Polsek Kota
Baca: Aktivitas Kebun Sawit Picu Pencemaran Sungai
Namun, Gubernur Kalimantan Timur, Kalim Isran Noor memberikan bantahan bahwa longsor itu bukan dari aktivitas tambang.
Isran juga tidak akan mencabut izin perusahaan tambang.
Diketahui, menurut data Jatam, ABN merupakan anak perusahaan Toba Sejahtera Grup.
Sejak Oktober 2017, Luhut melepas saham 90 persen kepemilikan.
Dan saat ini tersisa 9,9 persen saja.
Sementara dikutip dari Kompas.com, terkait lahan yang dimilikinya, Luhut mengtakan 6.000 hektare itu tidak harusnya dipermasalahkan sepanjang lahan tersebut produktif.
"Saya pikir kalau sepanjang dia produktif dan sepanjang dia melakukan kewajiban-kewajiban dengan benar, ya tidak ada masalah," ujar Luhut, Selasa (26/2/2019).
Saat disinggung soal pemerintah yang diminta membuka data para pengusaha yang mendapat HGU atas lahan yang diberikan pemerintah, Luhut mengatakan hal tersebut sudah dapat dilihat lewat kebijakan Satu Peta Nasional.
Menurut Luhut, pemerintah tak perlu mengumumkan para penerima HGU karena masyarakat sudah bisa mengaksesnya sendiri.
"Ya sudah terbuka, berlaku pada semua. Ngapain diumumkan. Cari saja," tuturnya.
Sayangnya, sejauh ini Luhut Binsar Pandjaitan belum memberikan tanggapan atas rilis yang disampaikan oleh Jatamnas tersebut. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)