Ikuti Teleconference, Rutan Putussibau Tingkat Pelayanan ke Warga Binaan
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu, Mulyoko SH menyatakan, tujuan dari Teleconference
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Madrosid
Ikuti Teleconference, Rutan Putussibau Tingkat Pelayanan ke Warga Binaan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu, Mulyoko SH menyatakan, tujuan dari Teleconference mendengar pidato Kementerian Hukum dan HAM, adalah untuk meningkatkan pelayanan lebih baik ke warga binaan.
"Karena kita tahu bahwasanya, jajaran Kemasyarakatan sudah berusaha dengan maksimal dalam memberikan pelayanan kepada warga binaan. Tapi hasilnya belum maksimal," ujarnya kepada wartawan, di Rutan Kelas II Putussibau, Rabu (27/2/2019).
Mulyoko mengakui, masih saja ditemukan handphone, penggunaan obat-obatan yang terlarang di dalam Rutan. "Maka 1 Februari 2019 kemarin, kita cetuskan gerakan secara progresif terus menerus, untuk menghilangkan peredaran narkoba dan handphone dalam Rutan maupun Lapas," ucapnya.
Baca: FOTO: Pemandangan Kumuh Akibat Sampah Berserakan di Jalan Harapan Jaya Pontianak
Baca: VIDEO: Cita Citata Pukau Warga Perbatasan Indonesia-Malaysia
Baca: VIDEO: Terkait Rakor Pengaman Pemilu, Ini Keterangan Pers Ketua KPU Sambas
Terkait pelayanan jelas Karutan, semuanya harus lebih baik, seperti pelayanan terhadap masyarakat yang berkunjung ke warga binaan harus baik, pelayanan asimilasi harus baik, dan sebagainya.
"Jangan sampai semua pelayanan ada rupiah, tapi semuanya adalah gratis, tidak ada biaya apapun samasekali. Inilah yang harus kita tingkatkan terhadap pelayanan itu sendiri," ungkapnya.
Acara Teleconference tersebut dihadiri langsung Karutan Kelas II Putussibau Mulyoko, Hakim PN Putussibau Sekar, Imigrasi Putussibau, Polres Kapuas Hulu, Kejaksaan, dan para tamu undangan lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/teleconference-mendengar-pidato-kementerian-hukum-dan-ham.jpg)